Hukum & Kriminal

Propam Mabes Polri Turun ke Desa Batu Badak Periksa Keluarga Korban Penembakan oleh Polisi

×

Propam Mabes Polri Turun ke Desa Batu Badak Periksa Keluarga Korban Penembakan oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra bersama tim saat hadir di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, untuk menginventarisir kasus tembak mati Romadon, Jumat 10 Mei 2024- foto doc ist
Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra bersama tim saat hadir di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, untuk menginventarisir kasus tembak mati Romadon, Jumat 10 Mei 2024- foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Propam Mabes Polri turun ke desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur untuk mengusut kasus kematian Romadon korban tewas setelah ditembak polisi pada 28 Maret 2024 lalu.

Keluarga korban dugaan pembunuhan diluar proses hukum (ekstra judiciall killing) didampingi langsung oleh LBH Bandar Lampung saat menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Rabu 10/7/24.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemeriksaan dilakukan pada ayah, ibu, adik dari almarhum Romadon. Propam juga memeriksa beberapa saksi warga atau tetangga yang pada saat terjadi penembakan berada dan atau mendengar peristiwa penembakan tersebut.

LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung.

BACA JUGA :  LSM Genta : Jika Dianggap Ada Penyelewengan Realisasi DD Batu Badak, Harus Dilaporkan

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi SH mengatakan, Sebelumnya pihak keluarga korban pada 26 Juni 2024 mengadu ke Mabes Polri didampingi oleh LBH Bandar Lampung.

“Jangan sampai karena Alm. Romadhon merupakan keluarga yang kurang mampu dan masyarakat miskin lantas kasusnya tidak diusut tuntas dan segera di bongkar siapa pelaku dibalik penembakkan tersebut” Ujarnya.

Untuk itu, Sumaindra mendesak Mabes Polri dapat mengungkap fakta-fakta peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“No viral no juctice, jangan sampai tunggu viral dulu baru mendapat respon oleh publik lantas upaya menguak fakta dugaan ekstra judicial killing tidak dilakukan dengan serius. Jangan sampai pelaku sebagai aparat penegak hukum justru keluar dari ranah-ranah penegakan hukum yang seharusnya dilakukan” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dianggap Salah Alamat, Begini Penampakan Proyek Drainase Melalui Dana Desa di Batu Badak Saat Dikerjakan

Jangan sampai pengungkapan kasus penenembakan akan berbeda prosesnya jika anggota APH yang menjadi korban penembakkan yang bahkan hingga sekelas Jenderal dapat dinyatakan bersalah dan dihukum mati.

ebelumnya, Wahab orang tua dari korban penembakan polisi mengaku saat terjadi penembakan pada 28 Maret 2024 anaknya Romadon baru pulang dari ladang bersama menantunya, dari mengambil rumput untuk pakan ternak kambing yang mereka pelihara.

Saat itu kondisi Romadon, dalam keadaan basah kuyup, sebut Wahab, setelah sampai di rumah pasangan suami-istri itu baru ganti lalu duduk makan duku.

“Tiba-tiba datang dua orang berpakai preman membawa senjata api. Saya terkejut, dan memanggil anak saya almarhum Romadon,”ujar Wahab.

BACA JUGA :  Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu

Itu lah detik-detik Romadon di tembak dari jarak dekat, karena merasa dipanggil kemungkinan Romadon keluar dari dalam rumah ke arah ruang tamu. Baru membuka tirai penutup ruang Romadon langsung ditembak dari jarak dekat.

“Jadi ga ada dikatakan melawan, kalau mereka mengatakan anak saya menggunakan pistol itu bohong, karna jangan kan pistol jarum patah pun anak saya gak pegang” ucap Wahab terbata-bata.

Wahab menjelaskan, Ramadon yang tertembak dibagian perut langsung terkapar bersimbah darah, Istri dan ibunya memeluknya.

Romadon Diseret

Usai penembakan di ruang tamu di rumahnya di Batu Badak, Romadon sudah tak sadarkan diri dan bersimbah darah, oleh polisi dilakukan tak manusiawi langsung diseret di lempar masuk ke dalam mobil.