Lampung

Fokus Pemulihan Infrastruktur, Ini Besaran APBD Tanggamus 2025

×

Fokus Pemulihan Infrastruktur, Ini Besaran APBD Tanggamus 2025

Sebarkan artikel ini
Foto: Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus, Senin 25 November 2024
Foto: Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus, Senin 25 November 2024

TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna masa sidang ke 1 tahun 2024 dalam agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Senin 25 November 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo menyampaikan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus masa sidang ke-1, tahun sidang 2024 dalam agenda persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 di nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.

BACA JUGA :  Antisipasi Arus Balik Idulfitri 2024, Begini Skema Diterapkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Sementara Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan, penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, APBD tahun anggaran 2025 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.

Selain itu, telah menyesuaikan dengan program pemerintah pusat serta pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang baru saja disetujui, secara singkat dijelaskan sebagai berikut:

BACA JUGA :  Puskesmas Tak Mampu Beli Bendera, Tokoh Pemuda di Tanggamus Turunkan Bendera Usang

1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp1.819.713.680.688,-

2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar sebesar Rp1.792.070.626.508,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Secara garis besar belanja daerah tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga.

Disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Kades Sinar Pasemah Bendung Irigasi Milik Negara, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp27.643.054.180,- yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. ***