wawainews.ID, Bekasi – Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengingatkan Tempat Hburan Malam (THM) di wilayah setempat agar menutup seluruh kegiatannya selama Ramadan.
Tidak tanggung-tanggungn Pemkot Bekasi sudah menyiapkan sanksi tegas jika pelarangan THM beroperasi dilanggar. Hal tersebut salah satu bentuk menghormati umat muslim yang berpuasa.
Aturan itu tertuang dalam maklumat Walikota Bekasi bernomor 451/2430/SETDA.kessos tanggal 24 April 2019. Semua jenis usaha seperti klub malam, tempat biliard hingga spa dilarang beroperasi selama ramadan. Masa berlaku surat edaran tersebut adalah H-3 Bulan Ramadhan sampai H+3 Idhul Fitri.
“Maklumat Wali Kota Bekasi tinggal di implementasikan. Hanya sekarang pengawasannya terhadap THM dilakukan mana yang masih nakal diberi sanksi peringatan hingga penutupan,”tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Jumat (3/5/2019).
Dikatakan bahwa himbauan tersebut khusus bagi THM dan harus mamatuhi isi Maklumat. Tidak ada lagi THM melanggar terkait Maklumat yang sudah ditetapkan.
Terpisah, kepala bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kota Bekasi, Agus Enap, menjelaskan bahwa surat edaran sudah diberikan kepada semua THM untuk menghentikan operasionalnya. Itu sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi. Sehingga tidak ada alasan belum mendapat maklumat.
Pemkot Bekasi ungkapnya akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan THM membandel masih buka di bulan Ramadhan. Tindakan itu mulai dari peringatan hingga sanksi yang paling berat sesuai aturan.
“Kita sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita mesti kasih peringatan. Tetapi kalau tetap membandel akan kita cabut izinnya,” sambungnya.(nugi)