CIREBON — Air memang sumber kehidupan, tapi siapa sangka bisa jadi sumber “modal taruhan”? Seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AL (32) ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 3,71 miliar.
Tragisnya, uang rakyat itu justru dialirkan bukan untuk memperbaiki pipa bocor, melainkan untuk judi online dan trading aplikasi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tersangka menyalahgunakan jabatannya selama tahun 2024 dengan lima modus keuangan kreatif, yang sayangnya lebih cocok masuk nominasi “Audit Horror Show 2025” daripada buku panduan keuangan sehat.
“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online,” ujar Kapolres dengan nada datar yang mungkin menyimpan rasa bingung: bagaimana bisa air PAM disulap jadi chip kasino?
Tersangka AL, yang menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021, disebut menjalankan aksi korupnya dengan berbagai teknik sulap administratif:
- Mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan
- Memalsukan tanda tangan direksi
- Menarik dana dengan cek palsu
- Memindahkan dana ke rekening pribadi
- Mengedit dokumen transaksi keuangan
Atau kalau dibikin poster, bisa jadi judul: “5 Cara Kreatif Merugikan Negara Sebelum Makan Siang.”
Total kerugian negara dibagi ke dalam tiga paket hemat:
- Penggelapan setoran loket: Rp 2,42 miliar
- Pengurangan nilai pemindahbukuan: Rp 1,38 miliar
- Pemalsuan tanda tangan cek: Rp 200 juta
Dan setelah dibakar habis untuk judol dan trading, yang tersisa hanya uang tunai Rp 88 juta — cukup untuk beli galon isi ulang selama 3 tahun, atau top-up saldo terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
Kasus ini mulai tercium ketika ditemukan kejanggalan dalam pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke BJB milik PDAM. Audit Inspektorat Daerah lalu menemukan fakta bahwa bukan cuma air yang bocor, tapi juga uang.
Dalam proses penyidikan, 20 saksi dari lingkungan internal PDAM dan pihak eksternal telah diperiksa. Polisi pun mengamankan 125 dokumen, termasuk laporan bank dan arsip internal PDAM—yang mungkin sekarang lebih mirip novel detektif daripada laporan keuangan.
Kapolres menekankan, meski keuangannya dibobol, pelayanan air bersih tetap aman. Artinya, rakyat masih bisa mandi dan nyuci, meski secara moral, instansi air minum sedang butuh disiram kesadaran etik.
AL kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota, dan akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, ancaman maksimal 20 tahun penjara. Itu artinya, dia bisa menghabiskan sisa hidupnya memutar ulang kemenangan palsu di kepala tanpa koneksi internet.***