KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, yang diikuti oleh petugas parkir dan petugas lalu lintas. Kegiatan berlangsung pada 28–30 Agustus 2025 di Kampus Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Diklat ini difokuskan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan karakter aparatur melalui proses sertifikasi serta bimbingan teknis yang menekankan pemahaman mengenai tugas pokok, fungsi, dan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Wakil Direktur II STTD, Hendrik Prasetiyo, M.Sc., menyatakan dukungannya atas program ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM Dishub menjadi langkah nyata untuk mencetak aparatur yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap dinamika di lapangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menekankan peran strategis aparatur perhubungan dalam menjaga kelancaran arus transportasi, keselamatan masyarakat, dan tertib lalu lintas.
“Transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat. Petugas perhubungan harus menjadi pamong, pelayan sekaligus pengayom di jalanan, meski di lapangan sering menghadapi tekanan. Aparatur Dishub harus memiliki karakter kuat, disiplin, dan integritas tinggi,” ujar Tri.
Tri juga menegaskan pentingnya keteraturan dalam pengendalian lalu lintas, termasuk penertiban kendaraan berat di wilayah Kota Bekasi. Menurutnya, keberadaan peraturan yang jelas, jadwal yang terukur, serta pola kerja yang tertata akan semakin meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Bekasi.
Selain fokus pada penguatan internal, Pemkot Bekasi juga melakukan langkah strategis melalui kerja sama lintas wilayah, khususnya dengan Pemprov DKI Jakarta dan daerah se-Jabodetabek, guna mengurai kemacetan dan mempercepat pembangunan sistem transportasi terpadu.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan bantuan dua unit alat berat kepada Gubernur Jawa Barat, salah satunya untuk mendukung pembangunan polder Rawalumbu. Fasilitas ini akan berfungsi sebagai infrastruktur penunjang dalam menjaga kelancaran transportasi sekaligus pelayanan masyarakat.
Dengan adanya diklat ini, Pemkot Bekasi berharap aparatur perhubungan mampu tampil sebagai garda terdepan dalam mewujudkan transportasi kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya guna bagi seluruh warga. ***