BEKASI – Polemik tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini sorotan tertuju pada Perumahan Cluster Alcander di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, yang diduga berdiri di zona hijau kawasan yang secara aturan bukan diperuntukkan bagi hunian.
Tak hanya soal zonasi, belakangan diketahui bahwa untuk menuju ke lokasi cluster tersebut memanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Srijaya yang kini berubah fungsi menjadi akses utama keluar-masuk kendaraan menuju cluster tersebut dengan sistem sewa.
Lahan TKD yang disewa untuk akses jalan utama menuju ke cluster itu sendiri memiliki panjang sekitar 80 meter. Saat ini telah dicor dan difungsikan sebagai jalan permanen menuju kompleks perumahan.
Padahal, TKD merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan serta-merta menjadi infrastruktur pendukung pengembang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek Kluster Alcander berada di zona hijau dalam rencana tata ruang. Artinya, lahan tersebut semestinya tidak diperuntukkan bagi pembangunan kawasan hunian.
“Pemkab Bekasi harus turun melakukan penertiban. Sudah jelas kluster tersebut berdiri di zona hijau, bukan peruntukan perumahan. Harus ada ketegasan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/2).
Jika benar berdiri di zona hijau, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan potensi pelanggaran regulasi.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah Ketua BPD Desa Srijaya melakukan penutupan akses jalan ke perumahan tersebut dengan alasan lahan merupakan aset Tanah Kas Desa.
Namun belakangan, akses kembali dibuka. Alasannya, lahan TKD telah disewakan kepada pengembang selama lima tahun.
Kepala Desa Srijaya, Canih, membenarkan bahwa TKD memang disewakan. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait:
- Mekanisme dan dasar hukum penyewaan
- Besaran nilai sewa
- Persetujuan resmi dari BPD
- Legalitas pembangunan di zona hijau
Canih sebagaimana dikutip dari media online Suara Karya menyampaikan belum bisa memberikan keterangan detail karena sedang dalam kondisi sakit.
Sementara itu, pihak BPD Srijaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai sejauh mana mereka mengetahui atau menyetujui penyewaan aset desa tersebut.
Transparansi dan Tata Ruang Dipertanyakan
Polemik ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik:
Apakah penyewaan TKD sudah sesuai prosedur?
Apakah pembangunan kluster di zona hijau telah mengantongi izin perubahan peruntukan?
Apakah Pemkab Bekasi telah melakukan evaluasi tata ruang?
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang didesak segera turun tangan melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran zonasi atau penyalahgunaan aset desa, penertiban hingga penutupan sementara proyek dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk ketegasan.
Sebab dalam tata ruang, garis hijau bukan sekadar warna di peta. Ia adalah batas yang menentukan arah pembangunan wilayah. Jika zona hijau bisa berubah fungsi tanpa penjelasan terbuka, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa dan daerah.***













