MESUJI — Aksi nekat seorang pria lanjut usia berinisial NM (73) yang maling sepeda motor saat pemilik rumah sedang tertidur berakhir nahas.
NM kepergok warga setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo dari rumah warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (5/10/2026) dini hari. Ia kemudian dikejar dan diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, NM diamankan warga sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan membawa pria tersebut ke Polsek Tanjung Raya.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini telah ditahan,” kata Firdaus, Selasa (6/10/2026).
Menurut Firdaus, aksi tersebut bermula saat korban, Siti Lestari (40), sedang tidur bersama anaknya di dalam rumah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Siti mendengar suara pintu belakang rumah terbuka. Ia kemudian terbangun dan keluar untuk memeriksa kondisi rumah.
Saat diperiksa, sepeda motor Honda Revo warna hitam-merah yang sebelumnya disimpan di dapur ternyata sudah tidak berada di tempat.
Siti sontak berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu membangunkan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian keluar dan mengejar orang yang diduga membawa motor tersebut.
“Korban melihat pelaku melarikan diri menyeberangi jalan di belakang rumah. Warga kemudian mengejar hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Firdaus.
Setelah berhasil ditangkap warga, NM diserahkan kepada petugas Polsek Tanjung Raya yang tiba di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap NM. Dalam pemeriksaan tersebut, NM disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Penyidik juga menduga NM masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian jendela.
Polisi menyebut motor tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial S. NM diduga hendak menjual kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang.
“Motifnya karena tersangka ingin menjual motor tersebut untuk mendapatkan uang,” jelas Firdaus.
Dari tangan NM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sepeda motor Honda Revo, polisi menyita BPKB, STNK, besi berbentuk T, tang, besi pahat, sarung tangan hitam, serta penutup wajah atau topeng rajutan berwarna biru.
Atas perkara tersebut, NM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini NM telah ditahan di Polsek Tanjung Raya. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. ***












