Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG

Polisi Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal di Mesuji, Nilainya Capai Rp88 Juta

×

Polisi Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal di Mesuji, Nilainya Capai Rp88 Juta

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok (ist)

MESUJI – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap di wilayah Lampung. Kali ini, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mesuji menyita sebanyak 118.400 batang rokok tanpa cukai dari sebuah rumah di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp88.326.400. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial TN (41), warga setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Mesuji.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Polisi menemukan ribuan bungkus rokok yang disimpan di dalam rumah.

Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus membenarkan pengungkapan tersebut.

“Memang benar Unit II Tipidter Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai sebanyak 118.400 batang milik pelaku,” kata Firdaus, Selasa (6/10/2026).

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah Perbaiki Pelayanan Infrastruktur

Menurutnya, barang bukti ditemukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Desa Panca Warna.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mencatat sedikitnya 5.920 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek. Di antaranya Surya Jaya, Vios, Toracinno, Marbol dan sejumlah varian lainnya.

Selain rokok, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Verza serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang ditangani penyidik.

BACA JUGA :  Pabrik Tua di Kota Agung Dibobol 6 Kali, Satu Pelaku Diringkus Polisi

“Dari hasil pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 118.400 batang dengan nilai sekitar Rp88 juta,” ujar Firdaus.

Saat ini TN telah diamankan di Mapolres Mesuji. Penyidik masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aktivitas peredaran rokok tanpa cukai yang diduga dilakukan tersangka. ***