PESAWARAN — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan solar bersubsidi terungkap di Dusun 1, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dalam penindakan yang berlangsung Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.45 WIB, polisi mengamankan sekitar 525 liter solar bersubsidi beserta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pesawaran setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
Operasi dipimpin Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono.
Dari lokasi, petugas menemukan sebuah Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 27 jerigen, terdiri atas 12 jerigen yang berisi solar dan 15 jerigen dalam kondisi kosong.
Jumlah solar yang ditemukan dari kendaraan Luxio diperkirakan mencapai 420 liter.
Polisi juga menemukan Isuzu Traga BE 8201 RN yang telah mengalami modifikasi pada bagian tangkinya. Kendaraan tersebut disebut memiliki kapasitas tangki sekitar dua ton.
Menurut kepolisian, sebagian solar dari Luxio kemudian telah dipindahkan ke tangki Isuzu Traga. Jumlah yang disebut telah dipindahkan mencapai sekitar 105 liter.
Jika seluruh temuan tersebut dihitung, total solar bersubsidi yang diamankan petugas mencapai kurang lebih 525 liter.
Tak hanya BBM dan kendaraan, polisi turut mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi.
Keduanya berinisial IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, serta BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Kepolisian menegaskan status keduanya masih sebagai terduga dan pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing.
Seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesawaran. Penyidik masih menelusuri sejumlah hal penting, mulai dari asal solar, tujuan penggunaannya, pola distribusi, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga akan menggali bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, termasuk frekuensinya serta sumber modal yang digunakan.
Penentuan peran dan status hukum orang-orang yang diamankan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Polres Pesawaran menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, termasuk melengkapi administrasi penyitaan dan memperkuat alat bukti.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap sesuai peruntukan. ***













