PRINGSEWU – Aksi dugaan maling motor di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Seorang pria berinisial S (24) ditangkap warga setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor Honda Supra milik Supar (67), Kamis (15/10/2026) pagi. Beruntung, polisi yang melintas segera mengamankan pria tersebut sebelum amarah warga berubah menjadi kekerasan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Supar memergoki seorang pria tak dikenal mendorong sepeda motornya keluar dari pekarangan rumah. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pria tersebut berulang kali mencoba menghidupkan mesin dengan cara mengengkol, tetapi kendaraan tak kunjung menyala.
Sadar kendaraannya diduga hendak dicuri, Supar berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Pria tersebut kemudian berusaha melarikan diri, tetapi warga mengejarnya hingga berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga yang geram berupaya menghakimi pria tersebut. Petugas kepolisian yang kebetulan melintas langsung turun tangan meredam emosi massa dan mengevakuasi terduga pelaku. Dalam perkara seperti ini, warga memang berhak membantu mengamankan situasi, tetapi vonis dan hukuman bukan urusan kerumunan. Salah sasaran atau kekerasan berlebihan justru bisa menambah persoalan hukum baru.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora membenarkan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Menurut Ramon, petugas terlebih dahulu membawa pria itu ke rumah warga untuk menghindari amukan massa, sebelum membawanya ke Polsubsektor Ambarawa dan kemudian ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Supra milik Supar sebagai barang bukti. Di sekitar lokasi, warga juga menemukan sebuah sepeda motor dalam kondisi tidak utuh atau trondol di dekat kandang ternak. Kendaraan itu diduga memiliki keterkaitan dengan pria yang diamankan, tetapi polisi masih perlu memastikan kepemilikan serta hubungannya dengan perkara tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan terduga pelaku. Ramon menegaskan, dugaan gangguan kejiwaan tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian warga. Kepastian mengenai kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Karena itu, penyelidikan tetap harus bertumpu pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan spekulasi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif dugaan pencurian, status sepeda motor trondol yang ditemukan di sekitar lokasi, serta kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan tindak pidana lain. Status pria tersebut tetap sebagai terduga pelaku sampai perkara diproses sesuai hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat: kewaspadaan warga dapat membantu menggagalkan dugaan kejahatan, tetapi penegakan hukum tetap harus berjalan melalui penyelidikan yang cermat—bukan pengadilan dadakan di jalanan.***













