Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Warga Lampung Timur Diamankan Polsek Candipuro, Maling Motor Terbongkar Gara-gara Gerak-gerik Mencurigakan

×

Warga Lampung Timur Diamankan Polsek Candipuro, Maling Motor Terbongkar Gara-gara Gerak-gerik Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

LAMPUNG SELATAN – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berujung pada terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor.

Polsek Candipuro mengamankan seorang pemuda berinisial S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Sabtu (8/8/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang dianggap mencurigakan di sekitar Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karya Mulya Sari di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin,” ujar Ali melalui rilis resmi Rabu (12/8).

Diketahui bahwa pada saat pertama kali diamankan, S belum mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor.

Situasi di lokasi juga mulai dipadati warga. Untuk mencegah konsentrasi massa semakin besar dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas membawa S ke Mapolsek Candipuro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, polisi akhirnya mendapatkan pengakuan dari S.

Menurut keterangan polisi, S mengakui dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan di Kaur Jadi Tersangka, Institusi Kembali Tercoreng

Lokasinya berada di depan Mushola Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Desa Karya Mulya Sari.

Motor Diparkir di Depan Mushola, Kunci Kontak Dijebol

Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2032 DBC.

Motor tersebut saat kejadian diparkir di depan mushola.

Menurut keterangan polisi, pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara merusak atau menjebol kunci kontak.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

“Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 nomor polisi BE 2032 DBC milik korban saat itu diparkir di depan mushola diambil dengan cara menjebol kunci kontak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” kata Ali.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa sepeda motor yang ditinggal sesaat di tempat umum tetap menjadi sasaran empuk pencurian.

Bagi pemilik, parkir mungkin hanya beberapa menit. Bagi pencuri, beberapa menit bisa dianggap kesempatan bisnis—tentu saja bisnis yang ujungnya berhadapan dengan hukum.

Polisi Geledah Rumah, Kunci T hingga Spion Ditemukan

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah S.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Di antaranya satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam! Pembunuh Thomas Agung di Karya Tani Dibekuk, Teriakan “Aku Koncomu” Ungkap Jejak Pelaku

Polisi juga menemukan sebuah lemari etalase yang menurut keterangan penyidik diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan motor curian.

Tidak berhenti di situ.

Petugas turut menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berbeda, yakni:

  • 6 pasang bekas dudukan pelat nomor sepeda motor;
  • 13 pasang kaca spion sepeda motor.

Temuan tersebut membuat polisi tidak hanya mendalami satu kasus pencurian Honda Beat, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.

Namun, status barang-barang itu sebagai hasil tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Pisau Badik hingga Motor yang Dipakai Menuju Lokasi Ikut Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi putih tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2072 NFE yang disebut digunakan S untuk menuju lokasi kejadian.

Selain itu, petugas mengamankan satu bilah pisau jenis badik lengkap dengan sarung kayu, serta satu set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Polisi Masih Dalami Barang Bukti Lain

Dengan ditemukannya kunci letter T, dudukan pelat, belasan kaca spion, serta sejumlah barang lainnya, polisi masih memiliki pekerjaan untuk memastikan asal-usul seluruh barang tersebut.

BACA JUGA :  DesaTamansari Tetap Laksanakan Pembangunan Tahap Pertama

Apakah hanya berkaitan dengan satu aksi pencurian atau ada perkara lain?

Jawabannya masih menunggu hasil penyelidikan.

Polisi juga perlu mengurai kemungkinan adanya jaringan penadah atau pihak lain yang berkaitan dengan hasil pencurian.

Sebab, motor curian biasanya tidak berhenti pada tangan pelaku pertama. Ada mata rantai berikutnya yang perlu diputus agar aksi pencurian kendaraan bermotor tidak terus berulang.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, S kini diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagi masyarakat, pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat penting agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Gunakan kunci pengaman tambahan, pilih lokasi parkir yang aman, dan jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

Sementara bagi polisi, penangkapan satu pelaku seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan rantai pencurian yang lebih luas.

Karena kalau kunci T sudah ditemukan, spion sudah berjejer, dan dudukan pelat sudah menumpuk, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang mencuri satu motor.***