Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Maling Motor di Cibitung Berakhir Babak Belur!

×

Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Maling Motor di Cibitung Berakhir Babak Belur!

Sebarkan artikel ini
Maling apes meninmpa M (29) aksinya menggondol kendaraan bermotor di kawasan cibitung Bekasi berakhir drama pengeroyokan massa setelah pelaku terdesak dan bersembunyi di pos satpam apartemen setempat.

BEKASI – Niat hati menakut-nakuti warga dengan pistol mainan, aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan M (29) di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, justru berakhir apes. Terdesak saat dikejar massa, pelaku bersembunyi di pos satpam apartemen sebelum akhirnya menjadi sasaran amuk warga.

Drama itu terjadi setelah M kepergok membawa kabur sepeda motor milik karyawan minimarket. Untuk mempertahankan persembunyiannya, ia sempat mengacungkan benda menyerupai pistol dari balik kaca pos keamanan. Sayangnya bagi pelaku, senjata andalannya ternyata cuma mainan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Video amatir yang merekam ketegangan tersebut viral di media sosial. Sejumlah warga terdengar meminta pelaku menyerahkan benda yang dikiranya senjata api. Begitu diketahui hanya pistol mainan, keberanian massa meningkat dan situasi di sekitar pos semakin panas.

BACA JUGA :  Apes! Maling Motor di Lampung Timur Kepergok Saat Naik Supra X, Kabur Tapi Malah Jadi Samsak Warga

Peristiwa bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat menjalankan aksinya, M diduga mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket yang sedang bekerja. Aksi itu diketahui saksi mata yang langsung meneriakkan “maling”, memicu pengejaran warga.

Dalam pelariannya, M menuju kawasan apartemen, tetapi justru terjebak di pos keamanan. Ia masuk ke ruangan dan menahan pintu ketika warga mengepung lokasi. Benda menyerupai pistol kemudian diacungkan untuk menghalau orang-orang yang mendekat.

Petugas keamanan apartemen sempat berusaha meredakan situasi. Namun, massa yang telanjur emosi akhirnya mendobrak pintu dan mengeroyok M. Polisi yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku agar tidak terus menjadi sasaran amukan warga.

BACA JUGA :  Tangkap Maling Motor Bersenpi, Bripka Rico Diganjar Tiket Sekolah Pendidikan Inspektur Polisi dari Kapolri

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan M kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Dimmas saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Polisi menetapkan M sebagai tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi turut menyita sepeda motor hasil curian dan pistol mainan yang diduga digunakan untuk mengancam warga.

BACA JUGA :  Satu Saksi BPKH Dibidik, Kasus PT PSMI Makin Dalam: Jejak Kebun Tebu di Kawasan Hutan Lampung Disorot Kejagung

Namun, perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Dua orang yang diduga menjadi rekan pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi. Sementara itu, pengeroyokan terhadap tersangka menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tetap harus diproses melalui jalur hukum, bukan dihakimi massa.

Bagi M, pistol mainan itu gagal menjadi penyelamat. Alih-alih membuat warga mundur, benda tersebut justru tak mampu menghentikan pengepungan. Kini, urusan pencurian motor dan dugaan pengeroyokan berada di ranah hukum tempat pembuktian seharusnya berlangsung, bukan di tangan massa.***