Scroll untuk baca artikel
POLITIK

Polemik Ijazah Gibran Memanas, Fernando Emas Desak Prabowo Revisi UU Pemilu

×

Polemik Ijazah Gibran Memanas, Fernando Emas Desak Prabowo Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka mengajukan program unggulan dalam pidato sebelum daftar di KPU mengikuti Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)
Gibran Rakabuming Raka mengajukan program unggulan dalam pidato sebelum daftar di KPU mengikuti Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)

JAKARTA — Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dan hukum untuk meredam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu, bahkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar persoalan yang dinilainya berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional tidak terus berlarut-larut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Fernando, Indonesia tidak boleh lengah terhadap tekanan ekonomi dan ketegangan politik yang dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa stabilitas negara tidak cukup dijaga melalui pernyataan optimistis, sementara sebagian masyarakat masih menghadapi persoalan daya beli dan ketidakpastian ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi dalam laporan pemerintah, menurutnya, perlu diuji melalui kenyataan yang dirasakan masyarakat. Sebab, angka pertumbuhan yang tercetak di atas kertas belum tentu sejalan dengan isi dompet rakyat.

Di tengah tekanan ekonomi, gejolak pasar keuangan dan pelemahan rupiah juga menjadi persoalan yang perlu ditangani dengan kebijakan terukur, bukan sekadar adu pernyataan.

Di tengah situasi itu, polemik ijazah Gibran kembali menjadi bahan perdebatan politik. Fernando menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika pascapilpres 2024.

BACA JUGA :  Partai Pelita Resmi Terbentuk, Akan Berjuang Lolos Verifikasi

Ia menduga isu ijazah berpotensi menjadi pintu masuk bagi manuver politik yang lebih besar, termasuk upaya menggugat legitimasi pasangan Prabowo-Gibran.

Namun, dugaan mengenai skenario politik tersebut tetap memerlukan bukti. Kritik terhadap persyaratan calon, proses pencalonan, maupun keabsahan dokumen pendidikan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang dapat diverifikasi.

Perbedaan pandangan politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konspirasi untuk menjatuhkan pemerintahan.

Fernando berpandangan, polemik yang terus berulang dapat menguras energi politik nasional apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ia juga mengkhawatirkan perdebatan yang semakin tajam dapat memperbesar polarisasi masyarakat, terutama jika isu tersebut terus dipertentangkan melalui narasi yang saling menegasikan.

Jangan sampai negara sibuk mengurus sisa pertarungan pilpres, sementara urusan rakyat menunggu penyelesaian.

Dalam satire politik, negeri ini bisa saja terlihat seperti panggung yang pertunjukannya belum selesai bahwa pemilu sudah lewat, presiden dan wakil presiden sudah dilantik, tetapi sebagian pemain masih sibuk memperdebatkan babak sebelumnya.

BACA JUGA :  Ustaz Zaky Mubarok Dukung Choky Sitohang Mewakili Kota Bekasi-Depok untuk DPR RI

Atas dasar itu, Fernando meminta Prabowo mendorong partai-partai koalisi pemerintah di DPR RI membahas revisi UU Pemilu.

Ia mengusulkan pengaturan yang lebih tegas mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terus memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan calon.

Ia juga mengusulkan adanya kepastian hukum mengenai batas waktu dan mekanisme pengajuan sengketa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan presiden serta wakil presiden dilantik. Tujuannya, menurut Fernando, agar proses pergantian kekuasaan tidak terus dibayangi sengketa yang berulang.

Meski demikian, gagasan membatasi gugatan setelah pelantikan bukan perkara sederhana. Revisi undang-undang tidak boleh semata-mata dirancang untuk melindungi pejabat yang sedang berkuasa atau menutup ruang pengujian atas dugaan pelanggaran.

Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan hak warga negara untuk mencari keadilan, serta tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan sesuai konstitusi.

Fernando juga membuka opsi penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo apabila keadaan benar-benar memenuhi persyaratan kegentingan yang memaksa. Namun, penerbitan Perppu bukan jalan pintas untuk mengakhiri polemik politik. Langkah tersebut harus memiliki dasar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, serta tetap tunduk pada mekanisme persetujuan DPR.

BACA JUGA :  Gibran Fans Sebut Rotasi dan Mutasi di Pemerintahan Kota Bekasi Sesuai Aturan

Pemerintah perlu memastikan bahwa polemik ijazah Gibran ditangani melalui jalur hukum yang sah, transparan, dan tidak diskriminatif. Jika dokumen dan persyaratan pencalonan dipersoalkan, jawabannya harus berupa klarifikasi dan pengujian berdasarkan hukum, bukan sekadar adu tuduhan atau perubahan aturan yang terkesan menguntungkan pihak tertentu.

Fernando berharap Prabowo segera merespons persoalan tersebut agar perdebatan politik tidak semakin melebar dan mengganggu agenda pemerintahan. Sebab, tantangan pemerintah tidak hanya datang dari arena politik, tetapi juga dari kebutuhan masyarakat terhadap ekonomi yang stabil, pelayanan publik yang baik, serta kepastian hukum.

Dalam demokrasi, pemilu memang selesai ketika prosesnya dituntaskan. Namun, kepercayaan publik tidak bisa diperintahkan selesai melalui revisi undang-undang.

Ia harus dibangun melalui transparansi, penegakan hukum yang konsisten, dan kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan rakyat.***