Hukum & Kriminal

Eksepsi Terdakwa Suap Proyek Dinas PUPR Mesuji Ditolak

×

Eksepsi Terdakwa Suap Proyek Dinas PUPR Mesuji Ditolak

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lampung – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Siti Insirah menolak eksepsi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Taufik Hidayat, ditolak” ungkap Siti Indalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia melanjutkan, dalam putusan sela yang dibacakan tersebut, bahwa surat dakwaan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Atas putusan sela itu, dia bersama dua hakim lainnya menyatakan agar dilanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap fee proyek yang juga melibatkan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami.

BACA JUGA :  Wow.. BUMDes Batumerah Ambon Lima Bulan Bisa Miliki Omzet Segini !

“Sementara kami tolak, kalau terdakwa keberatan akan diajukan nanti. Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis mendatang,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subari Kurniawan mengatakan akan melanjutkan sidang perkara pada Kamis mendatang dengan menghadirkan enam saksi.

“Untuk hari ini belum siap yang mulia, Kamis mendatang kita sudah siap melanjutkan dan menghadirkan enam saksi,” katanya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat dalam eksepsi beberapa hari lalu menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tak jelas. Ada sebanyak 16 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi yang diajukan adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami tersebut.

Pertama Taufik didakwa turut serta menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari dua rekanan Sibron Azis PT Subanus dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara yang diterima melalui Wawan Suhendra.

BACA JUGA :  Lagi, Harga Getah Karet di Mesuji Turun

Taufik juga didakwa telah menerima uang Rp850 juta yang dikumpulkan oleh Tasuri dari rekanan yang mengerjakan proyek Sumber Daya Air (SDA) di Dinas PUPR Mesuji, Lampung.

Poin keberatan lain, pasal 12 dan pasal 14 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 65 KUHP yang dijatuhkan kepada Taufik tidak tepat.(whd)