MESUJI — Pelarian Adi Susanto (44), warga Kabupaten Mesuji, Lampung, yang diduga menembak seorang kenalannya di sebuah lapak sabung ayam akhirnya berakhir setelah hampir dua pekan.
Adi diamankan polisi setelah pihak keluarganya mendatangi Mapolres Mesuji dan menyerahkan keberadaan pria tersebut kepada kepolisian.
Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah lapak sabung ayam di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada 1 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Adi sebelumnya diduga bersembunyi selama kurang lebih dua pekan setelah kejadian.
“Pelaku ini kami amankan kemarin setelah sebelumnya pihak keluarga mendatangi Polres untuk menyerahkan pelaku yang bersembunyi selama dua pekan,” kata Firdaus, Minggu (20/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi belum menemukan senjata api yang diduga digunakan Adi untuk menembak korban, Mersianto (49).
Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan sementara dari Adi, senjata api tersebut telah dibuang setelah kejadian. Polisi masih melakukan pencarian untuk menemukan senjata yang diduga digunakan dalam penembakan.
“Senjata api berdasarkan keterangan pelaku ini telah dibuang. Tim saat ini masih mencari keberadaan senjata apinya,” ujar Firdaus.
Korban Masih Menjalani Perawatan
Mersianto diketahui selamat dari kejadian tersebut. Namun, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka tembak yang dideritanya.
Firdaus menyebut korban mengalami luka tembak pada bagian lengan kanan dan ketiak kanan.
“Luka tembak pada bagian lengan kanan dan ketiak bagian kanan,” tuturnya.
Polisi masih mendalami motif di balik penembakan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, sebelum penembakan terjadi sempat terjadi keributan di lokasi lapak sabung ayam.
“Masih kami dalami,” kata Firdaus.
Setelah diamankan, Adi kini ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat serta kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, sebagaimana disebutkan polisi dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, motif penembakan, serta keberadaan senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. ***













