wawainews.ID, Jakarta – Rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami mendapat dukungan dari Politisi PDI Perjuangan juga sebagai anggota DPR RI Henry Yosodiningrat.
“Apa yang salah, jika Aceh melegalkan Poligami. Apa lagi jika itu hasil kesepakatan antara rakyat dan eksekutif. Provinsi Aceh salah satu daerah khusus,”ujar Henry Yosodiningrat, anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Lampung, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Aceh Akan Melegalkan Poligami, Maksimal Empat Isteri
Dikatakan, bahwa pada dasarnya peraturan daerah dibuat oleh lembaga legislatif bersama eksekutif. Sebelum menyetujui tentu lembaga DPRK sudah meminta pendapat rakyat melalui reses atau lainnya.
“Sebagai muslim saya mendukung poligami dilegalkan di Aceh. Tapi bicara negarawan tentu harus dipertimbangkan karena Aceh tidak hanya ada umat beragama Islam,”tandasnya.
Menurutnya, meskipun Aceh sebagai daerah khusus tidak tentunya tidak d memaksakan atura bagi warganya yang bukan beragama Islam. Bahkan dia menyarankan jika poligami disahkan ada yang tidak nyaman tinggal di Aceh bisa pindah dari daerah tersebut.
Sebelumbya, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Dalam qanun nantinya, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Qonun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat wanita dan jika hendak menikah lagi harus menceraikan salah satu istrinya.
“Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan,” sebutnya.
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.(zainal)