Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ada Sanksi Disiplin ASN di Kota Bekasi Tak Masuk Hari Pertama

×

Ada Sanksi Disiplin ASN di Kota Bekasi Tak Masuk Hari Pertama

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Bekasi (foto_sht)
Kantor Walikota Bekasi (foto_sht)

KOTA BEKASI – ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diingatkan untuk mengikuti apel perdana pasca libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025).

Bagi Aparatur Sipil Negara besok, tak masuk kerja terancam mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tidak kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menegaskan, apel pagi perdana setelah libur Idul Fitri 1446 H akan dilaksanakan Selasa pagi.

“Pelaksanaan giat apel pagi akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan prosesi halal bihalal antar seluruh pegawai,” kata Henry saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA :  Segelintir Pihak Terus Obok-Obok Pengurusan Organda Kota Bekasi, Purwadi: Saya Prihatin

Henry memperingatkan, ketidakhadiran ASN pada apel perdana pasca libur Lebaran, akan berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lantaran kehadiran apel sudah menjadi kewajiban pegawai. Dan konsekuensi penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ketegasan penerapan sanksi bagi ASN yang mangkir dari tugas pasca libur Lebaran sebelumnya juga disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Dalam surat tersebut, Tri menekankan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak masuk kerja setelah libur panjang berakhir.

“Kalau itu sudah ada aturannya. Jadi pasti ada tingkat skalanya. Ada pelanggaran yang akan dilakukan, baik ringan, sedang, dan berat,” jelas Tri.

BACA JUGA :  Arinal Ingatkan Netralitas ASN

Tri juga menyatakan, pemberlakuan sanksi merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin pegawai dan bentuk tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.

“Kalau itu pasti, kan sudah sesuai prosedur siap pemberian punishment sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penerapan sanksi disiplin bagi ASN yang mangkir dari tugas pasca libur Lebaran, merupakan langkah tegas Pemkot Bekasi dalam memastikan layanan publik segera kembali normal, setelah periode libur panjang.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap semua ASN menunjukkan profesionalitas dan komitmen, dalam melayani masyarakat dengan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***