Scroll untuk baca artikel
LINTAS DAERAH

Air Mancur Rp11,9 Miliar di Bintan Tak Berfungsi, Kejati Kepri Periksa 20 Saksi

×

Air Mancur Rp11,9 Miliar di Bintan Tak Berfungsi, Kejati Kepri Periksa 20 Saksi

Sebarkan artikel ini
Foto: Di kawasan Taman Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dampak lain turut dirasakan pedagang kecil. Mereka mengeluhkan minimnya pengunjung dan semakin sulitnya memperoleh penghasilan dari kios yang berada di sekitar lokasi.

BINTAN – Proyek Air Mancur Tasek Gemilang senilai Rp11,913 miliar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan. Fasilitas yang dibangun menggunakan APBD 2018 itu dilaporkan tak lagi beroperasi, sementara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Di kawasan Taman Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dampak lain turut dirasakan pedagang kecil. Mereka mengeluhkan minimnya pengunjung dan semakin sulitnya memperoleh penghasilan dari kios yang berada di sekitar lokasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Proyek yang semula diharapkan menjadi daya tarik wisata itu kini menghadapi dua persoalan berbeda: proses hukum yang masih berjalan dan pemanfaatan fasilitas publik yang dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Kepri pada 5 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Jumlah pemeriksaan itu menunjukkan proses penyidikan telah berjalan. Namun, belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab atau apakah telah terjadi kerugian keuangan negara tanpa merujuk pada hasil penyidikan dan bukti resmi.

Air Mancur Berhenti, Pedagang Mengaku Kehilangan Pembeli

Niken (55), salah seorang pedagang di kawasan Taman Kota Kijang, mengatakan Air Mancur Tasek Gemilang sempat beroperasi pada awal keberadaannya. Namun, fasilitas tersebut tidak bertahan lama sebelum akhirnya berhenti beroperasi.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Siap Jemput Warga Terdampak Bencana di Sumatra: “Silakan Posting, Kami Pulangkan”

Menurut Niken, biaya untuk mengaktifkan air mancur diperkirakan mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta setiap kali beroperasi. Ia menyebut keterbatasan anggaran operasional dan perawatan menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan fasilitas itu tidak lagi dinyalakan seperti sebelumnya.

“Pada awalnya Air Mancur Tasek Gemilang masih sempat beroperasi, tetapi tidak lama kemudian macet,” kata Niken kepada awak media.

Bagi pedagang, keramaian taman menjadi harapan untuk mendatangkan pembeli. Pengunjung yang datang menikmati fasilitas publik diharapkan turut membeli makanan dan minuman di kios sekitar.

Namun, menurut Niken, kondisi saat ini membuat usaha mereka semakin sulit berkembang.

“Untuk mendapatkan keuntungan Rp50 ribu saja sekarang susahnya minta ampun,” ujarnya.

Keluhan tersebut memperlihatkan persoalan yang dihadapi pedagang di kawasan taman. Meski demikian, belum ada data yang memastikan bahwa berhentinya air mancur menjadi satu-satunya penyebab menurunnya jumlah pengunjung.

Kejati Kepri Dalami Proyek APBD 2018

Di sisi hukum, proyek Air Mancur Tasek Gemilang tengah ditangani Kejati Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Operasi Sikat Krakatau di Tanggamus Akan Digelar Selama Dua Pekan

Dalam rilis tertulis tertanggal 5 Oktober 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 20 saksi dan dua ahli.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara, termasuk untuk mengurai rangkaian pelaksanaan proyek dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Publik menantikan perkembangan selanjutnya, terutama penjelasan mengenai hasil penyidikan, dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri, serta kemungkinan penetapan tersangka apabila bukti yang dipersyaratkan hukum telah terpenuhi.

Hingga ada pengumuman resmi, perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana yang sedang disidik, bukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Nama Mantan Kepala Dinas Perkim Disebut

Dalam pemberitaan InDepthNews.id, seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Herry Wahyu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan.

Sumber tersebut menyebut Herry Wahyu pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Air Mancur Tasek Gemilang pada 2018.

Informasi mengenai jabatan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada kewenangan, tindakan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA :  Aksi Bang Jago di Bogor Viral, Tenteng Golok Ancam Warga Komplek Kluster Griya Cendikia?

Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dan perkembangan resmi Kejati Kepri diperlukan agar duduk perkara menjadi lebih jelas.

Proyek Miliaran Rupiah, Bagaimana Kelanjutan Pemanfaatannya?

Selain perkembangan penyidikan, kondisi Air Mancur Tasek Gemilang juga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan fasilitas publik setelah pembangunan selesai.

Dengan nilai anggaran Rp11,913 miliar, keberlanjutan operasional dan pemeliharaan menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan pemerintah daerah. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui kondisi teknis fasilitas, kebutuhan biaya perawatan, serta kemungkinan mengaktifkannya kembali.

Pemerintah Kabupaten Bintan perlu memberikan penjelasan mengenai status fasilitas tersebut dan langkah yang disiapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Taman Kota Kijang.

Bagi pedagang kecil, kawasan yang ramai dapat membuka peluang memperoleh penghasilan. Sementara bagi masyarakat, fasilitas publik semestinya dapat digunakan dan dipelihara sesuai tujuan pembangunannya.

Adapun dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menjadi ranah penegak hukum untuk diusut berdasarkan bukti yang sah.

Perkembangan penyidikan Kejati Kepri dan langkah Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap fasilitas itu kini menjadi dua hal yang patut ditunggu: kejelasan proses hukum dan kepastian manfaat aset daerah bagi masyarakat.