Kepada Kajari Tanggamus, Nurma Jayanti, massa aksi mengungkapkan langsung kekecewaan terhadap proses persidangan selama ini dan tuntutan JPU terhadap terdakwa Apriyal Bin Hanafi.
Pasalnya sebelumnya JPU yang dipimpin Kasi Pidum dalam tuntutannya telah menyatakan terdakwa Apriyal bin Hanafi telah bersalah melanggar Pasal 335 KUHP dengan tuntutan hukuman 4 bulan.
BACA JUGA : Kubu Wartawan Kecewa Atas Tuntutan JPU: Dianggap Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Adi Putra Amril Ketua YPPKM dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU dalam kasus Apriyal Bin Hanafi yang dianggap bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar.
Tetapi hal tersebut membuat yang tergabung SPT merasa sakit hati dan kecewa dengan tuntutan JPU. Massa menyampaikan dugaannya bahwa kasus Penganiayaan Sumantri telah masuk angin dari awal proses persidangan karena terjadi proses sistematis untuk mengarahkan agar terdakwa Apriyal Bin Hanafi diberikan hukuman yang lebih ringan.
Terkait hal itu, SPT akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Yuniardi, S.H., M.H. (Kajari Tanggamus sebelumnya) dan Andi Purnomo, S.H., M.H. untuk diperiksa lebih lanjut.
Aksi SPT merupakan gabungan organisasi meliputi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.***