Lampung

Aksi Damai Kasus Kekerasan Wartawan hanya Diterima Humas PN Kota Agung, Beda dengan Kejari Tanggamus

×

Aksi Damai Kasus Kekerasan Wartawan hanya Diterima Humas PN Kota Agung, Beda dengan Kejari Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Gabungan organisasi mengatasnamakan Solidaritas Pers Tanggamus, hanya diterima Humas PN Kota Agung Syarif dalam aksi digelar Senin 20 November 2023- foto Ruslan
Gabungan organisasi mengatasnamakan Solidaritas Pers Tanggamus, hanya diterima Humas PN Kota Agung Syarif dalam aksi digelar Senin 20 November 2023- foto Ruslan

WAWAINEWS.ID – Puluhan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berunjukrasa di depan gedung Pengadialan Negeri (PN) Kota Agung Senin 20 November 2023.

Ketua PN Kota Agung Eva Susiana menolak menemui massa aksi yang berorasi di halaman gedung pengadilan dengan menunjuk Humas sebagai perwakilan menemui massa aksi. Meski berkali-kali dipaksa agar kepala PN Kota Agung hadir menemui massa aksi, namun tetap tidak bergeming.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga akhirnya massa hanya membacakan point tuntutan kepada hakim PN Kota Agung dan menyerahkan secara simbolis isi tuntutan kepada Humas PN Kota Agung yang telah ditunjuk sebagai perwakilan.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS, YPPKM : Jaksa Jangan Mengandalkan LHP Inspektorat Tanggamus, Kerja!

BACA JUGA : SPT Gelar Aksi Minta Hakim Vonis Kakon Way Nipah Sesuai Pasal 351 KUHP yang Dihilangkan JPU Tanggamus

Kondisi berbeda, saat puluhan massa aksi bergerak di kantor Kejari Tanggamus, 15 perwakilan langsung bertemu dan diterima langsung oleh Kajari Tanggamus yang baru Nurmajayani.

Diketahui bahwa puluhan massa aksi damai melakukan menggeruduk dan orasi di depan kantor PN Kota Agung menyampaikan kekecewaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menuntut terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang segera memasuki vonis pada 21 November 2023 hanya 4 bulan penjar.

Massa gabungan itu mendesak agar hakim PN Kota Agung yang akan menjatuhkan vonis tidak mengacu pada tuntutan pasal tunggal jaksa yakni pasal 335 KUHP dengan tuntutan 4 bulan penjara. Tuntutan Jaksa itu menghilangkan pasal 351 KUHP sehingga terkesan menguntungkan terdakwa.

BACA JUGA :  Berbelit, Dua Saksi Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan

BACA JUGA : Kecewa Tuntutan Jaksa, SPT Akan Gelar Aksi Jelang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah

Mereka mendesak hakim memutuskan hukuman paling ringan 8 bulan penjara terhadap Kepala Pekon Way Nipah Apriyal yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya pada akhir Februari 2023 lalu.

“Kami kecewa, kepada Ketua PN Kota Agung Eva Susiana, yang tidak menemui massa aksi. Padahal ini sebagai ajang silaturrahmi dari para pencari keadilan yang ingin menyampaikan langsung tuntutannya,”tegas Herwinsyah, Ketua Ormas Pekat IB.

Herwin menegaskan PN Kota Agung harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Untuk tegasnya menuntut kepada Pengadilan Negeri Kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, dengan terdakwa Apriyal bin Hanapi harus dituntut 8 bulan penjara dengan menerapkan pasal 351 KUHP.

BACA JUGA :  GMP Jelaskan Tak Ada Kaitan Hukum dengan SGC

BACA JUGA : Jelang Sidang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah, SPT dan Korban Penganiayaan Buat Pernyataan Begini!

Dikatakan kondisi berbeda di Kejari Tanggamus, Kajari Nurmajayani yang menerima peserta aksi diruang utama meskipun dengan syarat perwakilan. Ada 15 Perwakilan dari massa aksi diterima langsung oleh Kajari Tanggamus sebagai bentuk penghormatan.