WAWAINEWS – Pelaku pembunuhan terhadap pria paruh baya di area kebun kopi miliknya di Desa Tanjungbaru Timur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada 13 November 2022 tertangkap.
Terungkap ternyata pelaku merupakan anak kandung dari korban setelah Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampura berhasil meringkus pelaku selang dua hari pasca kejadian.
Pelaku berinisial EN (34) adalah anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
BACA JUGA : Anak bunuh Ibu di Lampung Utara, Ternyata karena tak diberi uang untuk beli rokok
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Dusun Longsor, Desa Pekurun Barat, Lampung Utara, pada Selasa (15/11/2022).
Pelaku kini digelandang ke Mapolres setempat. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan itu.
Baca Juga : Bapak dan Anak di Lampung Tengah, Bunuh Putra Sulung Sendiri
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan bahwa kejdian barawal saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya.
Baca Juga : Juragan Sembako di Pengasinan Ternyata Dibunuh Bekas Anak Buah
Kemudian pelaku EN datang menghampiri dan langsung menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
“Alasan pelaku tegas membunuh ayah kandung sendiri karena merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun,”tegas Kapolres kepada awak mediadi koridor utama Mapolres |Lampung Utara pada Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Bunuh Saja Lalu Minta Maaf
Dikonfirmasi tentang kondisi pelaku, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning. Namun saat di interogasi, pelaku masih normal.
Tapi lanjutnya untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa.***