Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Aneh, Residivis Kasus Pembunuhan di Pringsewu Kembali Diringkus

×

Aneh, Residivis Kasus Pembunuhan di Pringsewu Kembali Diringkus

Sebarkan artikel ini
Residivis berinisial S (49) digiring Polisi saat akan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa (20/12/2022).

WAWAINEWS – Residivis kasus pembunuhan berinisial S (64) kembali diringkus Polisi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku S yang sempat beraksi di pasar Asem Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Minggu (18/12/22) pagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Ternyata Residivis

Terduga pelaku S merupakan warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. S ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 Wib, atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

BACA JUGA :  Nekat Curi Hp di Pringsewu, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penangkapan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro, Pringsewu, atas kejadian hilangnya motor miliknya.

Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW.

BACA JUGA: Tangkap Residivis Narkoba, Polisi Diserang Warga di Menggala

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling,” ujar Kapolsek Pringsewu, pada Selasa (20/12/22) siang.

BACA JUGA :  Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ternyata Mantan Kakon dan Ketua Apdesi, Terancam 7 Tahun Penjara

Lanjutnya, Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.