wawainews.ID,Lamtim – Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, mengingatkan Aparatut Sipil Negara (ASN) dilingkungannya agar tidak membolos saat hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 hijriah.
Menurutnya, cuti bersama Idul Fitri 1440 hijriah bagi para aparatur sipil Negara (ASN) hanya 3 hari, yaitu, pada 3, 4 dan 7 Juni 2019. Karena pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019 merupakan hari libur nasional dalam rangka hari raya Iedul Fitri 1440 H.
Kemudian, pada tanggal 8 merupakan hari Sabtu dan 9 merupakan hari Minggu yang merupakan hari libur. Maka, hari pertama kerja dimulai Senin (10/6).
“Akan ada sanksi tegas kepada ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri,”jelas Zaiful, kemaren.
Terlebih lanjutnya, pada hari pertama masuk kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana menggelar upacara dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila.
Kesempatan yang sama Zaiful juga melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku Randis hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kedinasan.
Sedangkan, mudik merupakan kepentingan pribadi, karenanya Randis tidak dapat dipergunakan untuk mudik. “Kalau memang ingin mudik silahkan gunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum,”tegas Zaiful Bokhari.
Pertimbangan lain, ada kemungkinan yang menggunakan Randis untuk mudik bukan yang diberi tanggungjawab menggunakannya. Namun, dipinjamkan kepada kerabat atau pihak lain. Sebab, sebagian besar pemegang Randis khususnya para pejabat eselon, juga memiliki kendaraan pribadi.
Sehingga, dikhawatirkan bila yang menggunakan Randis bukan yang diberi tanggungjawab. Maka bila terjadi kerusakan akan sulit meminta tanggungjawab penggunanya.
“Boleh saja Randis dibawa untuk merayakan Idul Fitri, namun tidak untuk keluar Provinsi Lampung. Selain itu, yang menggunakan Randis juga yang diberi tanggungjawab,”imbuh Zaiful. (Abu Umar)