TANGGAMUS – Terblokirnya Bansos Tunai atas nama Ritasari warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, Lampung karena Kementerian Sosial tidak ingin mengulang suatu pekerjaan.
Hal itu disampaikan Operator Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Dara Agustiana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/20).
“Yang blokir Kemensosnya, karena mereka gak mau ngulang pekerjaan lagi, kalau tahap 1 selesai ya udah, jadi uangnya dibalikin lagi dari Kantor Pos ke Kemensos” Ungkapnya.
Dara menjelaskan, jika di tahap 1 tidak dicairkan maka diberi kesempatan di tahap 2, tapi jika di tahap 2 masih tidak dicairkan maka di tahap 3 langsung diblokir.
“Kalau tahap 1 gak diambil, maka di tahap 3 langsung diblokir, karena waktu itu sikasih kesempatan lagi, setelah selesai pencairan di tahap 1 dikasih kesempatan lagi kan, setelah dikasih kesempatan di tahap 2 masih gak di ambil maka tahap 3 langsung diblokir” Pungkasnya.
Sementara sebelumnya Pj Kakon Bandar Sukabumi Edi Yulian mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk memberi bantuan terhadap Ritasari yang Bansos Tunainya terblokir di tahap perpanjangan BLT DD.
“Kedepan akan saya upayakan, karena 3 bulan ke depan kan BLT DD ini diperpanjang lagi selama 3 bulan senilai Rp 300 ribu per bulannya, mulai dari Bulan Juli, Agustus sampai dengan September” Katanya
Edi kembali menegaskan bahwa atas nama Ritasari akan diupayakan saat revisi data sebagai penerima BLT DD perpanjangan.
“Karena Bansos Tunainya udah diblokir maka akan diupayakan dibantu dari penambahan BLT DD yang 3 bulan kedepan saat revisi data, paling itu yang akan kita upayakan nanti, ya paling itu solusinya dari saya” Tutupnya. (SMN)