LAMPUNG TIMUR – Momen Idulfitri 1445 H/2024 sepertinya dimanfaatkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, untuk tebar pesona bernada kampanye melalui spanduk yang dipasang di berbagai titik di wilayah Bumi Tuah Bepadan.
Spanduk itu bertuliskan Relawan Kang Blangkon bergambar foto wajah Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dengan tagline SBTB (Sekali Blangkon Tetap Blankon) yang tersebar di berbagai titik jalan raya hingga gang pedesaan yang dianggap ramai dilalui orang.
Spanduk tersebut diduga tak berizin hanya terpasang begitu saja di tepi jalan. Terlihat massif terpasang di wilayah Sekampung Udik, Marga Sekampung hingga jalan ke Jabung.
Diketahui bahwa Pilkada Serentak 2024 dimulai Mei mendatang. Sejumlah nama mulai bermunculan menyatakan diri akan ikut bertarung di Pilkada Lampung Timur. Dawam sendiri digadang-gadang kembali maju periode keduanya.
“Dawam secara terang-terangan telah berkampanye menyebar spanduk bertuliskan ‘Lanjutkan 2 Periode’. Padahal dia masih sebagai Bupati, harusnya bisa memberi contoh yang baik sebagai pemimpin tak perlu curi syarat,”ujar Syukur Abto pemerhati kebijakan publik di Lampung Timur, kepada Wawai News, Minggu 14 April 2024.
Memururnya jika kepemimpinan Dawam diterima rakyat Lampung Timur dan memang bagus tentu akan dipilih lagi sama rakyat. Tak perlu mencuri start karena belum masa kampanye.
Dikatakan seharusnya Bupati Lampung Timur momen lebaran Idulfitri seperti sekarang tebar THR, ditengah semua harga melonjak, sementara sebaliknya harga hasil bumi petani anjlok. Bukan sebaliknya tebar spanduk ingin kembali jadi Bupati periode kedua.
Ironis jelas Syukur, ditengah banyak keluhan selama kepemimpinan Dawam – Azwar terutama terkait gaji aparatur yang belim dibayar, serta seabrek persoalan dugaan KKN selama kepemimpinan Dawam-Azwar.
Dilansir dari hukum online menjawab pertanyaan kampanye diluar jadwal atau curi start dalam konteks pemilihan kepala daerah (“pilkada”) seperti gubernur, bupati, dan walikota, larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.
Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. (1)
Perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.(2)
Sanksi Kampanye di Luar Jadwal
Dengan demikian berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan di atas, kegiatan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye merupakan tindakan kampanye terselubung dan terdapat ancaman sanksi pidana.
Salah satu contoh pelanggaran kampanye adalah dengan dipasangnya sejumlah baliho sebelum memasuki masa kampanye.