Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

Benteng Terakhir Pertahanan Resapan Air di Lamtim Harus Dikembalikan sebagai Hutan

×

Benteng Terakhir Pertahanan Resapan Air di Lamtim Harus Dikembalikan sebagai Hutan

Sebarkan artikel ini
Penampakan Gunung Balak, foto diambil dari regsiter 38

BACA JUGA : Pembiaran, Penambangan Emas Liar Marak di Hutan Register Kelumbayan

Menurutnya penegakan hukum yang separuh hati oleh aparat penegak hukum (APH) tak pernah membuat jera para perambah untuk terus membangun perumahan didalam kawasan hutan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan alih alih menegakkan hukum bagi perusak hutan lindung, aparat sendiri membuat kantor didalam kawasan hutan lindung Gunung Balak. Sehingga baginya berharap agar APH menindak tegas jauh panggang dari api.

UPTD KPH Gunung Balak mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi hutan lindung register 38 yang saat ini telah habis ditebang oleh perambah.

BACA JUGA :  Wartawan Gelar Aksi di PN Kota Metro, Bela Rekan Seprofesi

BACA JUGA : Gubernur Lampung: 37 Persen Hutan Lampung Rusak

Sebagai upaya pelestarian hutan, KPH Gunung Balak mencoba membina warga/ perambah yang ada dikawasan tersebut untuk mengelola tanah register dengan tanaman keras /pohon.

Namun tidak semua perambah mau dan mengikuti program perhutanan masyarakat itu. Mereka memilih menanan singkong, jagung dan sayuran yang dianggapnya dapat menghasilkan uang dengan panen lebih cepat.

Hal ini bak buah simalakama bagi KPH Gunung Balak, pasalnya upaya penegakan hukum di wilayah itu tak mungkin dilakukan oleh KPH Gunung Balak yang hanya memiliki personil 6 orang dengan luas wilayah mencapai 23 ribu hektar lebih.

BACA JUGA: Tebang Pohon Bayur di Lahan Register, Sembilan Warga Desa Wana Ditangkap Polisi

BACA JUGA :  Warga Jabung, Berharap Polda Lampung Tepati Janji Terkait Kuota Bintara

Diakui KPH Gunung Balak bahwa beberapa kali pihaknya sudah mengirim surat ke pemerintah kabupaten dan DPRD untuk melakukan dialog namun belum mendapatkan tanggapan.

KPH Gunung Balak menyebut tidak bisa menyalahkan salahsatu pihak dengan kondisi kawasan hutan resapan yang saat ini sudah gundul. KPH Gunung Balak meminta para pihak pemegang kebijakan sebaiknya segera mencari solusi yang baik, bagaimanapun ini akan menjadi bom waktu yang siap meledak setiap saat.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 60 menyatakan; Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.

Baca Juga : Menteri LH, Laksanakan Penghijauan di Lebak dan Bogor

BACA JUGA :  Terkait Penebangan Sonokeling, KLTM Laporkan Oknum Dewan Lampung Timur ke Polisi

“Ini satu ayat Al-Qur’an yang menerangkan untuk tidak membuat kerusakan. Membakar lahan dan hutan merupakan bagian dari kerusakan sehingga menjadi pekerjaan yang menzalimi orang lain akibat dampaknya,” ucap Ketua MUI yang juga merupakan dosen di STAIN Bengkalis ini menggambarkan dampak bagi pembiaran kerusakan alam.

Sebuah hadits juga menerangkan bahwa; Dari Ibnu ‘Abbas ra, telah bersabda Rasulullah SAW, berdabda: “Tidak boleh membahayakan/merugikan diri sendiri dan orang lain”, diriwayatkan oleh Ibnu Majjah, Al Thabarani dan Al Baihaki.