Diketahui bahwa korban pembunuhan sadis yakni RF (11) yang masih dibawah umur. Menurut Kapolres malang terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
“Yang kita gunakan adalah Undang Undang perlindungan anak. Yaitu, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” tegas Kapolres.
Sebelumnya penemuan mayat tanpa kepala seorang anak dibawah umur berinisial RF dengan kondisi mengenaskan di sebuah perkebunan membuat gegera warga sekitar.
Kepala korban yang terpisah ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan mayat dengan kondisi dada hingga perut tersayat pisau dan jari yang juga di mutilasi pelaku.
Mutilasi itu hanya karena buah durian di perkebunan yang dijaga oleh KH ditenggarai menjadi pemicu pelaku gelap mata hingga tega membunuh dan memutilasi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lamtim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.