Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Bermodal Kunci Duplikat, Dua Pria Gasak Motor Teman di Kota Agung

×

Bermodal Kunci Duplikat, Dua Pria Gasak Motor Teman di Kota Agung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

TANGGAMUS – Bermodal kunci duplikat, seorang pria diduga menyiasati kedekatannya dengan teman sendiri untuk mencuri sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Polisi mengungkap, kunci duplikat tersebut diduga dibuat sekitar 10 hari sebelum pencurian. Motor korban kemudian dibawa oleh rekannya dan direncanakan untuk dijual.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Unit Reskrim Polsek Kota Agung menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Heriyansah (25), pemilik Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR yang kehilangan kendaraannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA :  Lima Pelanggar Prokes di Pasar Tekad, Dihukum Push-up

“Setelah menerima laporan, anggota memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Senin (12/10/2026).

Menurut polisi, Chandra dan korban telah berteman selama sekitar empat tahun. Sekitar 10 hari sebelum kejadian, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung.

Saat itu, Chandra diduga melihat sepeda motor milik korban. Ia kemudian meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli bensin. Polisi menduga kesempatan itu digunakan untuk membuat kunci duplikat tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Setelah mengembalikan motor, Chandra diduga menyimpan kunci duplikat tersebut. Ia juga disebut mempelajari kebiasaan korban, termasuk lokasi kendaraan biasa diparkir.

Pada hari kejadian, Chandra diduga menghubungi Juli untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang. Keduanya kemudian bergerak menuju lokasi yang biasa didatangi korban.

Sebelum tiba di tempat parkir, Chandra diduga menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh. Ia kemudian menunjukkan kendaraan yang menjadi sasaran.

BACA JUGA :  Kembangkan Kompetensi Warga, Desa Kurnia Agung Jadi Inspirasi Peningkatan SDM Mesuji

Berbekal kunci duplikat, Juli diduga mengambil Honda Beat Street milik korban tanpa merusak kunci kontak. Setelah berhasil membawa motor, keduanya disebut membawa kendaraan itu ke wilayah Kecamatan Gisting untuk rencana penjualan.

Polisi mulai menelusuri keberadaan para terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi. Salah satu petunjuk yang diperoleh adalah ciri pria yang diduga membawa motor korban, yakni mengenakan kaus lengan pendek hijau muda dan topi hitam.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Dalam pemeriksaan, Chandra disebut mengakui keterlibatannya bersama Juli.

Berbekal keterangan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Gisting. Juli kemudian diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek menyebut kedua terduga pelaku melakukan perlawanan saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.

BACA JUGA :  Akhirnya Pekon Paling Barat di Tanggamus Segera Miliki Bidan Desa

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita Honda Beat Street milik korban bernomor polisi BE 3921 ZR, satu kunci duplikat, topi hitam, dan kaus hijau muda yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat bernomor polisi BE 5043 ZH yang disebut sebagai kendaraan milik salah satu terduga pelaku.

Heriyansah baru menyadari motornya hilang ketika hendak pulang dari kawasan Kolongan Burung Merpati. Ia bersama teman-temannya sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Agung. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp21 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***