Scroll untuk baca artikel
HUKRIMZona Bekasi

Polda Metro Jaya Turun Usut Dugaan Limbah PT Indah Prasta di Sungai BSH 9 Bekasi

×

Polda Metro Jaya Turun Usut Dugaan Limbah PT Indah Prasta di Sungai BSH 9 Bekasi

Sebarkan artikel ini
Truk PT Indah Prasta Indonesia diduga membuang limbah ke Sungai Sekunder BSH 9, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Warga meminta aparat segera mengusut dan menindak dugaan pencemaran tersebut, Jumat dinihari (11/9) - foto dok ist

BEKASI – Kasus dugaan pembuangan limbah ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.

Setelah warga menangkap sebuah truk yang diduga membuang limbah ke aliran sungai, kini tim dari Polda Metro Jaya turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menelusuri dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidak dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (11/9/2026), di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai titik dugaan pembuangan limbah.

Perkembangan ini mempertegas bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas laporan warga. Aparat kepolisian kini turun untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, jenis limbah yang dibuang, dari mana asalnya, serta siapa yang harus bertanggung jawab jika dugaan pencemaran tersebut terbukti.

Truk yang diamankan warga dibawa ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terduga Teroris JAD Lampung dan Bekasi

Dalam penelusuran di lapangan, sebuah truk yang disebut-sebut milik PT Indah Prasta Indonesia terpantau berada di lokasi.

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membuang limbah ke aliran Sungai BSH 9.

Informasi terbaru yang dihimpun awak media menyebut truk yang sebelumnya diamankan warga tersebut kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya dengan dikawal petani untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi AKP Nano Indratno membenarkan kendaraan tersebut sempat berada di Mapolsek Sukatani.

Namun, Nano menegaskan keberadaan kendaraan itu di Mapolsek Sukatani hanya bersifat sementara atau transit.

“Benar, mobil diamankan di Mapolsek Sukatani, hanya transit. Sidakan tersebut langsung dari tim Polda Metro Jaya,” ujar Nano.

Keterangan tersebut menunjukkan penanganan kendaraan telah berlanjut dari tingkat wilayah ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian, belum ada kesimpulan resmi bahwa truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan kendaraan, keterangan saksi, penelusuran asal dan jenis limbah, serta bila diperlukan melalui pengujian sampel di laboratorium.

BACA JUGA :  Puluhan Milenial MKGR, Ikuti Workshop Urban Farming

Warga mengaku dugaan pembuangan bukan kali pertama

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga Kampung Galian, Desa Jayabakti, Kecamatan Sukakarya, menangkap basah aktivitas yang diduga merupakan pembuangan limbah ke aliran Kali Srengseng Hilir.

Lokasi yang dimaksud berada di kawasan BSH 09, Kampung Cabang Pulo Bambu, Desa Sukaindah.

Warga menduga limbah yang dibuang merupakan limbah B3. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap material atau air yang diduga tercemar.

Sejumlah warga dan petani juga menyebut aktivitas serupa diduga telah terjadi berulang kali.

Keluhan yang muncul bukan hanya mengenai dugaan pembuangan limbah, tetapi juga bau yang disebut sangat menyengat dan mengganggu warga yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang aliran sungai.

BACA JUGA :  Seleksi BAZNAS Bekasi Bocor, Nama Diduga Parpol Tetap Lolos

Turunnya tim Polda Metro Jaya menjadi momentum untuk membuka secara terang dugaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Warga sebelumnya meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya mengamankan kendaraan, tetapi juga mengusut dugaan aktivitas pembuangan secara menyeluruh.

Masyarakat juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi air di sekitar titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan.

Sampai saat ini, dugaan pembuangan limbah dan keterlibatan pihak tertentu masih berada dalam proses penelusuran. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum aparat memperoleh bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah melakukan berbagai upaya pemulihan dan penataan saluran air serta bantaran sungai di sejumlah wilayah. Penertiban bangunan di sepanjang saluran, misalnya, dilakukan antara lain untuk memulihkan fungsi irigasi dan mengurangi risiko banjir.***