Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bikin Miris, Beginilah Penampakan Gunung Balak Lampung Timur dari Register 38

×

Bikin Miris, Beginilah Penampakan Gunung Balak Lampung Timur dari Register 38

Sebarkan artikel ini
Penampakan gunung Balak, diambil dari lokasi Register 38 Desa Bandar Agung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/1/2022)- foto Bang Jali

Pada tanggal 22 Juni 1998 ratusan penduduk Purwokencono Yabakti mendatangi Kantor DPRD Tk. l Lampung. Mereka lalu menduduki kantor dan mendesak agar tanah mereka yang telah dtetapkan sebagai kawasan hutan eacth ment area Danau Way Jepara dikembalikan (Lampost 23/6/98).

Selain diterima oleh anggota DPRD penduduk juga diœrima oleh kepala Dinas Kehutanan Ir. Syamsuddin Rahmat dan Kepala Kanwil Kehutanan Ir. Adjat Sudradjat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasil pertemuan itu adalah Kepala Dinas dan Kepala Kanwil akan menemui Menteri untuk meneruskan tuntutan warga.

Tanggal 8 Juli 1998 Menteri Kehutanan Dr. Muslimin Nasution mengeluarkan SKMenteri Kehutanan No. 545/Kpts-II/98 yang isinya melepaskan 4.560 ha kawasan hutan Gunung Balak untuk digarap
kembali oleh penduduk (Lampost 1/7/98).

BACA JUGA :  Heboh, IRT Gantung Diri Tanpa Sebab di Gadingrejo

Alasannya karena pemerintah tidak mempunyai biaya ganti rugi penambahan area1 kawasan hutan tersebut, dengan demikian luas kawasan hutan Gunung Balak kembali berkurang dari 24.248 ha menjadi 19.680 ha.

Tanggal 3 Agustus 1998 sekitar 1000 penduduk Desa Brawijaya, Sidorejo, dan Bandar Agung menggunakan 20 mobil truk dan enam mobil pick-up mendatangi kantor Gubemur dan menggelar demonstrasi.

Mereka menuntut pengembalian areal lahan usaha tani, perumahan, sekolah dan fasilitas Iain yang sudah ditanami tanaman sonokeling dalam rangka penghutanan kawasan hutan Register 38 Gunung Balak. Wakil penduduk Amruri, Ashadi, RA Gani, Nengah Ngayon, Sumarman, Sudirman Latief, dan Mursid Rifai diterima Sekwilda Herwan Achmad, Kepala Kanwil Dephut Ir. Adjat Sudradjat, dan Kepala Dinas Kehutanan Ir. Syarnsuddin Rahmat.

BACA JUGA :  Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur versi LHKPN, Siapa Lebih Kaya?

Penampakan Gunung Balak, foto diambil dari regsiter 38

Hasil pertemuan tersebut adalah pemerintah daerah berjanji akan memberi jawaban selambat-Iambatnya enam bulan, karena keputusan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan.

Bersama warga dari daerah-daerah Iain, ribuan penduduk Gunung Balak kembali datang dalam demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubemur pada tanggal 26-27 Agustus 1998.

Hasilnya adalah pembentukan Tim 13 yang terdiri dari pejabat Pemda dan wakil-wakil DRL (Dewan Rakyat Lampung), yang bertugas mencari cara penyelesaian tercepat yang bisa dilakukan. Bulan Januari 1999, Tim 13 menghasilkan kesepakatan akan memenuhi tuntutan masyarakat agar desa-desa yang ada dikeluarkan dari kawasan hutan.

Reboisasi-Reboisasi kawasan hutan Gunung Balak mulai dilaksanakan tahun 1983-
1984 melalui prograrn ABRI Manunggal Reboisasi (AMR) dan melalui proyek swakelola yang dikerjakan sendiri oleh instansi kehutanan. Jenis tanaman yang ditanam kebanyakan sonokeling.