Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Mantan Kades Marga Batin Langsung Dijebloskan ke Rutan Sukadana, Ini Kasusnya!

×

Mantan Kades Marga Batin Langsung Dijebloskan ke Rutan Sukadana, Ini Kasusnya!

Sebarkan artikel ini
Eks Kades Marga Batin, Waway Karya periode 2014-2019, Hogo Harsono (tengah pakai sarung) tertunduk lesu saat ditangkap Kejari Lampung Timur terkait kasus korupsi dana desa, Kamis malam 24 April 2025 - foto doc ist
Eks Kades Marga Batin, Waway Karya periode 2014-2019, Hogo Harsono (tengah pakai sarung) tertunduk lesu saat ditangkap Kejari Lampung Timur terkait kasus korupsi dana desa, Kamis malam 24 April 2025 - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Mogo Harsono, mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, resmi ditahan Kejari Lampung Timur dan dititipkan ke Rutan Sukadana dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019.

Mogo mantan Kades Marga Batin tersebut diketahui ditangkap tim Kejari Lampung Timur di rumahnya Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya. Ia sendiri sempat setahun menghilang dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Intel Kejari Tanggamus, Muhammad Rony, melalui keterangannya menyampaikan bahwa mantan Kades Marga Batin ditangkap atas dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan melalui dana desa anggaran 2019.

BACA JUGA :  Terlibat Banyak Kasus, Kades Bangun Sari di Pesawaran Menghilang?

“Tersangka ditangkap atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018. Ia juga terlibat kasus dugaan tunggakan pekerjaan melalui dana desa tahun anggaran 2019,”ungkap Rony dikutip Wawai News, Jumat 25 April 2025.

Diketahui eks Kades Mogo Harsono, ditangkap pada Kamis 24 April 2025 malam oleh Tim Kejari Lampung Timur yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025. Namun Mugo sebelumnya sempat melarikan diri pada Mei 2024 lalu, ketika proses penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa berlangsung.

Penangkapan yang dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang telah lama tertunda. Saat ini Mogo Harsono dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari kedepan atau terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Eks Kades Marga Batin 2014-2019 Ditangkap Kejari Lampung Timur

Penahanan dilakukan dalam rangka mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Eks Kades Marga Batin ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga diancam dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama.***