Potongan kedua, gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 Kg. Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 Kg.
Potong keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 Kg. Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg.
BACA JUGA: Video Viral Gandakan Uang di Bekasi, Ternyata Begini Tujuannya
Potong keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg. Dan potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 Kg.
Menurutnya, pelaku jeli menyembunyikan barang bukti, gading gajah itu baru bisa ditemukan sekira pukul 01.00 WIB setelah penggeledahan rumah.
Kapolsek, menambahkan bahwa polisi juga mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.
BACA JUGA: Komplotan Spesialis Maling Rokok Antar Provinsi Dibekuk, Satu Pelaku Ternyata Warga Asahan Jabung
“Gading yang dibuat dalam bentuk pipa rokok atau suvenir akan mendatangkan keuntungan lebih besar ketimbang ukuran aslinya,”jelasnya.
Sehingga banyak pelaku yang tergiur dan cenderung nekat.
Selain itu, ketika dalam bentuk pipa, para pelaku mudah membawanya. Itu juga strategi menghindari kejaran petugas.
BACA JUGA: Seekor Gajah Malang Ditemukan Tewas di PLG Way Kambas
Dengan penangkapan ini, kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.
“Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera,” imbuhnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2.
BACA JUGA: Jalan Lintas Kotagajah Bak Kolam Ikan Mendadak Viral
Dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Tentang tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya. (*)