KOTA BEKASI — Drama pungutan liar di lingkungan sekolah negeri Kota Bekasi akhirnya terbongkar. Modus lama, wajah baru, dan jumlah yang bikin geleng-geleng kepala, Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) disunat ramai-ramai.
SDN Jaticempaka I, Pondokgede, jadi pintu masuk untuk menguak “jaringan” yang diduga melibatkan oknum dari berbagai level kepala sekolah, operator, pengawas, hingga petinggi dinas.
Satu guru dipotong Rp300-500 ribu. Tapi coba kalikan dengan 7.700 penerima TPG se-Kota Bekasi, dan kita dapatkan potongan sebesar Rp2,3 miliar per triwulan. Jika ini bisnis, maka ini adalah startup paling menjanjikan di sektor pendidikan tentu saja, ilegal.
Layaknya preman pasar yang tertib setor, setiap sekolah punya ‘juru petik’ guru yang ditugasi ‘menagih’ iuran serti (baca: upeti). Setelah uang terkumpul, diserahkan ke operator atau kepala sekolah.
Uang kemudian diteruskan ke Pengawas Wilayah, UPP (Unit Pelaksana Pendidikan), bahkan diduga sampai ke dinas. Singkatnya, dari guru untuk oknum oleh sekolah.
Contohnya? Di SDN Jaticempaka I, skemanya terang benderang:
- Kepala sekolah bayar ‘iuran’ Rp400 ribu
- 12 guru TPG Kemendikbud dan 2 guru TPG Kemenag: Rp300 ribu per orang
- Total terkumpul: Rp4.600.000
Rinciannya:
- Operator sekolah: Rp2.250.000 (Rp150 ribu x 15 guru)
- Pengawas wilayah: Rp750.000 (Rp50 ribu x 15 guru)
- UPP Pondokgede: Rp750.000
- Kasi GTK: Rp100.000
- Sisa Rp750.000 buat “konsumsi” alias camilan biar pungli tetap bertenaga.
Triwulan Kedua Gagal ‘Panen’
Pencairan triwulan kedua Juli 2025 gagal dijadikan ajang panen pungli. Awak media sudah mencium aroma busuknya, juru petik sempat ‘menagih’, tapi dana yang sudah dikumpulkan dikembalikan ke guru. Barangkali karena takut viral atau sudah masuk angin.
Jika Inspektorat dan Kejari Bekasi serius, SDN Jaticempaka I bisa jadi bukti pembuka untuk membongkar jaringan sunat massal TPG ini. Pelanggaran ini jelas bukan sekadar etika, tapi juga hukum:
PP No. 94/2021: PNS dilarang lakukan pungli. Pelanggaran bisa dihukum teguran, penundaan gaji, hingga pemecatan.
KUHP:
- Pasal 368: Pemerasan
- Pasal 423: Penyalahgunaan wewenang
- Ancaman hukuman: 4–9 tahun penjara
Wawainews.id sempat menyambangi SDN Jaticempaka I pada Rabu (16/7/2025) untuk konfirmasi. Juru petik dan operator yang diduga terlibat lebih sibuk bertanya balik, “Dari mana dapet infonya?” ketimbang memberi klarifikasi.
Sementara pihak-pihak lain seperti Sekretaris Dinas Pendidikan, Kasi GTK, UPP Pondokgede, hingga Pengawas Wilayah juga memilih mode silent. Mungkin sedang rapat zoom untuk rapikan narasi.
“Jangan pernah remehkan recehan,” kata oknum. Dari uang-uang kecil itulah lahir gunung dosa. Sistem seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan.
Guru yang seharusnya fokus mengajar, malah dijadikan ATM berjalan. Jika tidak ditindak, pungli ini akan terus berkembang dari Jaticempaka ke mana-mana.***