BANDUNG – Tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit di Jabar telah turun di angka 55,17 persen atau di bawah batas aman yang ditentukan WHO yakni 60 persen.
Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) Jabar pascalibur Idul Fitri terus menanjak dan sempat menyentuh 90 persen.
“BOR kita per tanggal 30 Juli sudah di 55,17 persen ini sudah melewati batas kedaruratan dari WHO,” katanya di kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengungkapkan, puncak BOR rumah sakit terjadi pada bulan lalu yakni 91 persen. Seiring pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial, kedisipilan masyarakat dan treatment kepada pasien isoman BOR Jabar terus menurun setiap minggunya.
“Puncaknya (BOR) 91 persen bulan lalu. Ini berkat kerja keras semua,” ujar Kang Emil.
Ia berharap turunnya BOR ini juga berdampak pada keterkendalian kasus aktif, kematian, dan kesembuhan pasien. Dengan demikian kebijakan pengetatan bisa diturunkan. Pihaknya pun akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar PPKM kedepannya bisa berbasis mikro.
“Sehingga pengetatan-pengetatan akan kami usulkan kepada pemerintah pusat supaya berbasis mikro,” ucapnya.
Pasalnya, tidak semua wilayah memiliki kondisi kedaruratan yang sama. Kang Emil menyebut ada beberapa wilayah mikro di Jabar yang berstatus zona hijau yang tidak perlu pembatasan yang terlalu ketat.
“Agar lebih adil di dalam satu tempat mungkin ada yang merah tapi ada juga yang hijau harusnyan tidak dipersamakan seperti yang dialami sebulan terakhir,” tutur Kang Emil.
Meski sudah turun, warga diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas.
Oleh karena BOR di Jabar sudah turun, Gubernur Ridwan Kamil akan mengusulkan pe pemerintah pusat untuk memberlakukan kembali pengetatan skala mikro.