Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan

×

Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan

Sebarkan artikel ini
Ferly bersama kuasa hukumnya, Darmawan dari Alpha Lawyers dan LBH PWRI saat melapor ke Polda Lampung - foto doc

PRINGSEWU – Seorang pengusaha kuliner Kafe Ummika dan Resto di Kabupaten Pringsewu, Lampung, memilih jalur hukum usai namanya diseret dalam tuduhan pelecehan seksual di media sosial.

Ferly Afrila (36), pemilik Kafe dan Resto Ummika, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Lampung karena dinilai mencemarkan nama baiknya secara brutal dan tanpa dasar, pada Selasa, 27 Mei 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Akun Facebook yang dilaporkan bernama Monica Monalisa mempublikasikan tudingan Ferly melakukan pelecehan terhadap mantan karyawan. Narasi itu kemudian menyebar ke YouTube, memancing komentar publik yang semakin memperkeruh situasi.

BACA JUGA :  Katar Sekampung Udik Dukung Langkah Kades GSB Laporkan Akun FB Diduga Sebar Fitnah ke Polisi

“Postingan itu sangat merugikan secara personal dan bisnis. Tidak ada dasar, tidak ada klarifikasi, langsung menuduh seolah-olah kami pelaku kriminal,” tegas Ferly melalui kuasa hukumnya, Darmawan dari Alpha Lawyers dan LBH PWRI.

Ferly menilai penyebaran tuduhan itu dilakukan secara sistematis dan sengaja untuk menghancurkan reputasinya. Tak hanya menyentuh ranah pribadi, dampaknya merembet ke bisnis kulinernya yang kini harus menghadapi sorotan negatif dari masyarakat.

“Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga kelangsungan usaha yang dibangun bertahun-tahun. Tuduhan itu menyebar cepat tanpa konfirmasi. Kami tidak akan tinggal diam,” tambah Darmawan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, dan menggunakan landasan hukum Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

BACA JUGA :  Cerita Ayah Siswi Korban Pelecehan Seksual di Sekampung Udik, Sikap Kades Ini Bikin Geleng-geleng

Pihak Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus disebut sudah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik akun.

Di sisi lain, belum ada tanggapan dari akun yang dilaporkan. Namun sumber di lingkungan komunitas online menyebut bahwa akun Facebook yang digunakan mengunggah postingan bersifat anonim dan sulit ditelusuri, menandakan potensi penggunaan identitas palsu atau fake account.

Tim hukum Ferly meminta aparat bergerak cepat untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penyebar fitnah di ruang digital.

“Media sosial bukan tempat bebas memfitnah. Sekali posting bisa menghancurkan nama orang. Jangan menunggu korban selanjutnya untuk bertindak,” ujar Darmawan.

Dalam situasi ini, kasus Ferly menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, pencemaran nama baik kini tak lagi berhenti di meja gosip. Ia bisa bermuara di ruang tahanan. ***