wawainews.ID, Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mengklaim selama Juni 2019 telah menangkap dua belas pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) darin16 kasus di wilayah hukum setempat.
“Pelaku merupakan komplotan yang beraksi di berbagai wilayah di Kota Bandar Lampung dari jam kerja pukul 11.00 hingga pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap ditempat dan waktu berbeda dari hasil pengembangan,”ungkap Kombespol Wirdo Nefisco, Kapolresta Bandar Lampung, Senin (1/7/2019).
Dikatakan adapun modus pelaku beragam, mulai dari merusak kunci stang, membongkar rumah, berpura-pura ditabtrak, dan mencuri di halaman parkir, garasi rumah, hingga pertokoan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa 4 set kunci leter T, senjata tajam, dan 10 unit sepeda motor.
“Kita peringati pelaku, agar jera dalam melakukan pencurjan kendaraan bermotor, kita juga imbau ke warga memasang kunci pengaman, sehingga sepeda motor tak mudah dicuri,” ujarnya, di Mapolresta Bandar Lampung.
Guna melakukan pencegahan, pihaknya mengenakan upaya pengejaran pelaku, memetakan wilayah rawan. Ia juga mengklaim, upaya preventif dan preventif Seperti patroli Sabhara dan Binmas diperkuat.
“Selain itu, saya juga Koordinasi dengan Polres terkait, guna melakukan pencegahan,” katanya.
Bagi warga yang merasa sepeda motornya hilang, dapat mengunjungi Mapolresta Bandar Lampung dengan memperlihatkan dokumen kelengkapan.(whd)