WAWAINEWS.ID – Nama Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo disebut oleh saksi dalam persidangan ikut memberikan uang infak yang ditarik oleh orang kepercayaan eks Rektor Unila yang tengah diperkara terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Nama Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo disebutkan saksi bersama sejumlah nama lainnya seperti nama Prof Mukri, Sekretaris PWNU Lampung Ary Munawar, Dosen Fakultas Kedokteran Unila Muhartono; dan Hengky Malonda.
BACA JUGA: Bupati Dawam Sambut Kedatangan Nurhayati di Lampung Timur
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan tiga terdakwa, kembali digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (26/1/2023).
Ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan bekas Ketua Senat Unila M Basri.
Kesaksian menyebut dua nama tersebut disebutkan oleh Mualimin yang dihadirkan dalam persidangan selaku dosen kontrak di Universitas Lampung yang juga orang kepercayaan Karomani.
BACA JUGA: Bupati Dawam Turut Diperiksa KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022
Mualimin dengan gamblang mengakui bahwa dirinya diperintah Karomani mengumpulkan uang infak sejak 2020 untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
“Saya disuruh mengambil infak saja oleh Pak Karomani sejak tahun 2020,” kata Mualimin dalam kesaksiannya.