Scroll untuk baca artikel
AdvertorialLampung

Bupati Lampung Timur Siapkan Sanksi Tegas Pejabat Lakukan Safari Ramadhan dan Bukber

×

Bupati Lampung Timur Siapkan Sanksi Tegas Pejabat Lakukan Safari Ramadhan dan Bukber

Sebarkan artikel ini
Dawam Rahardjo
Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur periode 2021-2026 - foto ist

“Kalau ada yang tetap melakukan bukber, ya kita sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengajak para pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan pola hidup sederhana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Bupati Lamtim Bangga Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Pepadun

“Mari para pejabat Lampung Timur, dan ASN untuk mengadakan pola hidup sederhana dan perbanyak kegiatan sosial, infak dan sedekah serta zakat di bulan Ramadhan ini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) melarang adanya kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat.

Larangan bukber tersebut ditegaskan Presiden Jokowi dalam jumpa pers, pada Senin (27/3/2023) lalu.

BACA JUGA :  Pilkada Tanggamus 2024, Petahana Kalah Telak Hasil Hitung di Pekon Menggala Kotaagung Timur

BACA JUGA: Bupati Lampung Timur Hadiri Penempatan Gedung Baru Pengadilan Agama Sukadana

Arahan itu sebelumnya tercantum dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Presiden Jokowi menyampaikan, larangan buka bersama tersebut berlaku di kalangan pejabat pemerintah.

Serupa juga disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang diterbitkan pada Senin, 27 Maret 2023.

BACA JUGA: Buka Musrenbang 2023, Bupati Lampung Timur Titip Pesan inovasi dalam Program

Melalui edaran tersebut tertulis, bupati dan wali kota di Lampung diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi semua ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

BACA JUGA :  Dipercaya Tingkatkan Imun, di Tenggara Lamtim Daun Sungkai Diolah Jadi Teh

Selain itu, surat edaran tersebut juga tertuju kepada kepala perangkat daerah/unit kerja dan direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.