LAMPUNG TIMUR – Uang sebesar RpRp 1.490.242.750 temuan Badan Pemeriksa Keuang (BPK) terkait anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Sekkab) dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri.
Pengembalian difasilitas langsung oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, diserahkan oleh Bagian Umum Sekkab Lampung Timur dan disaksikan Bupati Dawam Rahardjo.
Selanjutnya, Kajari Lampung Timur, Agus Baka secara simbolis menyerahkan uang tersebut ke Bupati Dawam untuk kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Pengembalian itu disaksikan Kasi Pidsus Marwan, dan Kasi Intel Muhammad Roni, pada Selasa 6 Februari 2024.
Kajari Lamtim Agus Baka dalam keterangannya menyebut, uang yang telah dikembalikan nantinya akan dimasukan ke Kasda Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Pengembalian tersebut jelasnya berawal dari ada laporan yang masuk di Kejati Lampung, tentang hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada pun dugaannya telah terjadi potensi kerugian negara, pada pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022, sekitar 1,6 milyar rupiah.
Kemudian Sesuai perintah dari Kejati Lampung, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur, segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, hingga meminta keterangan tujuh orang saksi.
Dalam proses perjalanan penyelidikan tersebut, kemudian Bendahara Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Meliana, didampingi Kepala Bagiannya, Triwahyu Handoyo, pada Selasa (6/2) siang melakukan upaya pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750, di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Pihak Bagian Umum sebelumnya juga telah menyerahkan uang sekitar 175 juta rupiah lebih ke kas negara, dan pada hari Selasa (6/2) ini, kembali menyerahkan sisanya, kepada kami, yaitu sebesar uang tunai sebesar 1,4 miliar rupiah lebih,” tambah Kajari
Selanjutnya, uang tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing didampingi jajarannya, langsung diserahkan kepada kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, untuk disetorkan ke kas negara.
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, menyampaikan apresiasi, serta ucapan terima kasih, atas kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang dengan cepat, menindaklanjuti hasil temuan audit pihak BPK tersebut.
Sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kerugian negara, pada anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Bupati berharap agar seluruh aparatur pemerintahannya, dapat benar-benar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
“Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur, benar-benar berhati-hati, dalam mengelola keuangan negara, dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menyebabkan kerugian negara,” tegas Dawam.***
Baca Juga Info Wawai News di Google News