JAKARTA – Mahfud MD terang-terangan menyebut penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat jorok dan busuk dengan adanya penangkapan empat hakim di tiga pengadilan wilayah Jakarta dalam kasus vonis onslagh terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jaringan di korupsi sangat jorok dan busuk sekarang, berbahaya meluas keatas, ke samping, kebawah hampir tidak ada sudut yang tak korupsi,” ujar Mahfud MD dalam diskusi publik enam bulan pemerintahan Prabowo yang digelar Institut Harkat Negeri dan Universitas Paramadina secara daring, Kamis (17/4/2025).
Setelah reformasi jelasnya, hampir tak ada lembaga negara yang tidak tersangkut persoalan korupsi. Angka korupsinya pun makin parah saat ini, berjumlah triliunan. Jika awal reformasi dulu mendengar korupsi diangka Rp10 miliar, sudah besar saat ini puluhan hingga ratusan triliun.
Secara gamblang mahfud menegaskan jika masalah besar di Indonesia terkait penegakan hukum adalah korupsi yang tak kunjung selesai. Dalam hukum lainnya, memang banyak pelanggaran yang terjadi, tapi tak separah penegakan kasus korupsi.
“Agenda korupsi saat ini berbelok, dahulu waktu era reformasi cukup berhasil, di awal reformasi sampai tahun 2009 kayaknya sih ndak ada korupsi-korupsi baru, karena pada waktu itu cukup kuat sekali kita mendirikan KPK, KY, dan sebagainya,” tuturnya.
Kondisi tentang korupsi makin kesini kian buruk hingga saat ini korupsi jadi semakin menggurita, jangkauan dan skalanya meluas, ke atas, ke bawah, ke samping.
Ia kembali menyinggung hal yang kerap disampaikan ke publik bahwa zaman Presiden Soeharto, korupsi dilakukan oleh satu tangan yang bernama korporatisme negara, dikelola Soeharto sendiri dan kroninya.
“Sekarang ndak, semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, Bupati, kemudian lembaga, hampir tidak ada lembaga negara ini yang tidak, tidak ada kasus korupsinya dan sudah lebih parah, sudah triliunan dan tiap hari kita dengar korupsi triliunan,”paparnya.
Muncul gaya korupsi baru lagi dan tumbuh di peradilan. Hal ini makin memperburuk citra korupsi di Tanah Air, wakil tuhan pun ditangkap terkait suap, ini jorok sekali.
“Kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” papar Mahfud MD lagi.
Saat ini korupsi jelasnya justru tumbuh di peradilan dan kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru.
Misalnya saja dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng, meski kasus tersebut sudah jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
Berkaca dari empat hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap vonis onslag atau lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jika menilik dari rangkaian kejadian dalam beberapa waktu terakhir ini, dunia peradilan Indonesia sangat busuk. Mahfud pun mengaku sudah bingung untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia yang dianggapnya telah begitu korup.
Padahal, sistem peradilan saat ini adalah produk Reformasi dan diharapkan dapat menjadi cara untuk menegakkan hukum.
Mahfud lalu mengatakan kasus suap vonis onslag yang menjerat empat hakim menjadi contoh bahwa korupsi di Tanah Air telah dilakukan secara terang-terangan dan melibatkan banyak orang.
“Dan beberapa waktu terakhir ini, lalu kasus demi kasus bermunculan dan semakin sangat mengerikan karena permainannya itu melibatkan tidak hanya lagi perseorangan yang diam-diam tapi kalau kasus terakhir ini sudah melibatkan banyak orang di suatu instansi,” tegasnya.
Sudah Jelas Korupsi Malah Dibebaskan
Dalam Catatan Kritis 6 Bulan Pemerintah Prabowo, Mahfud MD juga mengkritisi terkait penanganan pagar laut yang dianggapnya dari sudut apapun indikasi korupsi kuat. Namun hanya satu lurah yang dijadikan tersangka.
“Pagar laut itu kasus besar sekali, tapi tidak jelas nasibnya. Terbaru bahwa polisi dalam keterangannya menyebut kasus korupsi Pagar Laut di Tangerang menyebut tidak ada kerugian negara meski telah berkali-kali melakukan penyidikan,”ujarnya.
Padahal jelasnya, ratusan sertifikat keluar tidak mungkin pejabat tidak melakukan penelitian, tapi yang jadi tersangka hanya satu kepala desa. ini tidak masuk akal dari 16 desa hanya satu lurah bisa mengatur pagar laut yang biayanya cukup besar begitu.
“Tidak ada kerugian negara hingga kasus besar tidak jelas juntrungannya itu, ini salah total. Kerugian negara hanya satu unsur dari 7 jenis korupsi, yakni memperkaya orang lain dengan melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, Kalo suap tak perlu memakai kerugian negara, hakim MK dulu tak ada kerugian negara sama sekali, gratifikasi ga ada yang rugikan negara,”jelas Mahfud
“Korupsi tak perlu merugikan negara, tapi ada perbuatan melawan hukum menggunakan jabatan penyalahgunaan jabatan itu juga korupsi,”ucapnya.