Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Cegah Penyimpangan Kegiatan Covid-19, Kejari Bekasi Lakukan Pendampingan

×

Cegah Penyimpangan Kegiatan Covid-19, Kejari Bekasi Lakukan Pendampingan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Dalam penanganan masalah Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Hal tersebut bentuk kerjasama lintas lembaga dalam penanganan masalah Covid-19 sebagai bentuk pendampingan hukum oleh Kejaksaan agar tidak terjadi penyimpangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Kajari Kota Bekasi, memimpin langsung rapat internal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH , usai hadiri rapat Monev, di Aula Kejari Jalan Jendral Sudirman, Kranji, Bekasi Barat, Rabu (10/6).

BACA JUGA :  Apresiasi Kejari Kota Bekasi, Jeko Minta Bongkar Dalang Kasus Korupsi di Dispora

Sukarman menyampaikan, bersama Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan RSUD Kota Bekasi rapat Monev dilakukan dalam rangka pelaksanaan giat pencegahan Covid-19.

“Kejaksaan Negeri melaksanakan pendampingan sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI nomor Instruksi Jaksa Agung Nomor : 5 tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,”terangnya.

BACA JUGA :  Cegah Meluasnya Covid-19, Pemprov Lampung Siapkan Sanksi Sosial

Dikatakan, kegiatan Monev dilakukan selama pandemi wabah virus corona dengan melakukan pendampingan hukum selama masa wabah demi mencegah adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama masa covid-19.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan dan harapan,”ucapnya.

Sukarman juga mengatakan, sebelum kita lakukan pendampingan, dilakukan juga pemaparan terhadap barang dan jasa, apa saja yang perlu disiapkan dalam melakukan kegiatan dalam masa pandemi, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Gubernur Lampung Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu pendampingan juga sesuai dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 03 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dalam rangka  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(Nugie)