Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Seorang Remaja di Tanggamus Terancam 7 Tahun Penjara, Rekannya DPO

×

Seorang Remaja di Tanggamus Terancam 7 Tahun Penjara, Rekannya DPO

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Aparat kepolisian Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang remaja berinisial US (18) warga Kecamatan Limau, Tanggamus pelaku pencurian Hp di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten setempat, Rabu (15/6/22).

Pencurian Hp di Pekon Gunung Tiga tersebut terjadi pada tanggal 28 Maret 2022 lalu, atasnama korbannya Sendi Ferdian (16) pelajar, warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung.

Scroll untuk baca artikel

Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dalam perkara dugaan Curat HP di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga berhasil diidentifikasi seorang tersangka berinisial.

“Hasil penyelidikan itu, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Sanggar Seni Pekon Gunung Tiga, Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, Rabu (15/6/22).

Sambungnya, dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa Handphone Realme 5 Pro, warna biru-kilau dari tangan tersangka dan kotak HP merk Realme 5 Pro dari korban saat melapor.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 28 Maret 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa HP Realme 5 Pro, warna biru-kilau saat korban menginap di gubuk kolam bersama 4 temannya di Pekon Gunung Tiga.

Pencurian diketahui korban Sendi Ferdian setelah terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 wib, tidak lagi melihat handphonenya yang sedang di cas, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian

“Akibat kejadian tersebut korban Sendi Ferdian mengalami kerugian handphone Realme 5 Pro senilai Rp2,7 juta selanjutnya melaporkan ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Ipda Ori Wiryadi mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah dewasa berinisial E (DPO), tersangka US berperan mengamati situasi dan E bertugas masuk ke gubuk mengambil HP korban.

“Untuk peran US mengamati situasi, pelaku E yang DPO berperan mengambil HP korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka US berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus, terhadap rekannya berinisial E masih dalam pencarian.

“Tersangka US dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)