Kabar DesaLampung

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Kepala Pekon Negeri Ratu Dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus

×

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Kepala Pekon Negeri Ratu Dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

TANGGAMUS – Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan resmi melaporkan terkait Pengelola Anggaran dana desa di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung ke Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Melalui laporan dengan nomor surat 009/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/IV/2024, pada tanggal 2 mei 2024 langsung diterima oleh Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporan tersebut, SP3, memaparkan ada beberapa item kegiatan dari 3 (Tiga) Tahun Anggaran yaitu 2021 hingga 2023 yang jadi temuan dan patut diduga terjadi penyelewengan alias dugaan korupsi. Yaitu:

  • Tahun 2021 ada 11 item kegiatan dengan anggaran Rp250 jutaan,
  • Tahun 2022 ada 13 item kegiatan dengan anggaran sekitar Rp240 jutaan.
  • Tahun 2023 ada 10 kegiatan dengan kisaran anggaran Rp190 jutaam.
BACA JUGA :  Benteng Terakhir Pertahanan Resapan Air di Lamtim Harus Dikembalikan sebagai Hutan

Laporan berbagai temuan SP3 itu sesuai hasil analisa dari tim Lapangan yaitu sinkronisasi antara Informasi data dan keterangan yang didapatkan, diantaranya:

Pertama pada penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) pada tahun 2021 dianggarkan Rp100 juta lebih, kemudian pada tahun 2022 Rp70 juta lebih, terakhir berdasarkan informasi tahun 2023 Rp40juta Lebih.

Setelah SP3 melakukan analisa hal ini sangat tidak masuk akal dan terkesan akal-akalan, mengingat, terjadi perbedaan sangat signifikan antara anggaran tahun 2021, 2022 dan 2023.

“Hasil korscek di lapangan pelaksanaan posyandu satu bulan sekali, kemudian yang diberikan kepada penerima manfaat hanya kue dan makanan lain yg tidak masuk akal menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2021,”tegas Supriansyah, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA :  Duh.. Suami di Lamtim Mendapati Istrinya Tanpa Busana dengan Pria di Kamar Mandi

Begitu pun pada Pos Keamanan Desa (Pengadaan Pos Keamanan Pekon dan Penyelenggaraan Pos Keamanan Pekon). Kegiatan tersebut diduga fiktip sebab hasil kroscek di lapangan masyarakat dan aparat pekon tidak mengetahui di mana pos keamanan tersebut.

Hal lain seperti sistem pelaksanaan/penyelenggaraan keamanan pekon tidak jelas, dan
Pelaksana / Penyelenggara Pos Keamanan Pekon berdasarkan hasil kroscek di lapangan tidak ada.

“Berikutnya, seperti pelatihan sadar hukum, kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Dalam realisasi pada tahun 2022 hampir Rp10juta dan pada tahun 2023 dianggarkan hampir Rp60 jutaan,”papar Suprian.

Dalam kegiatan pada tahun 2023 Suprian menyebut sangat tidak masuk akal. Sebab setelah dilakukan perbandingan dengan beberapa pekon lain di Kabupaten Tanggamus terkait pelaksanaan Pelatihan Sadar Hukum tidak ada yang menganggarkan diatas Rp15juta.

BACA JUGA :  Bupati Tanggamus: ASN yang Sering Bolos Siap-siap Diberhentikan

Item laporan ini bisa jadi akan bertambah, sebab tim sedang melakukan observasi lapangan guna sinkronisasi informasi data dengan fakta lapangan (Keterangan Masyarakat).

DPP SP3 berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus professional dan objektif, artinya teteap berpatokan pada inti masalah dan hukum yang berlaku dengan kata lain kita harus menghormati “Azas Praduga Tak Bersalah”.

“Kami minta segera melakukan audit/pemeriksaan dan transparan atas laporan tersebut. Kemudian koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum baik dalam Audit/Pemeriksaan dan/atau hasil Audit/Pemeriksaan,”pungkasnya.***