LAMPUNG SELATAN — Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial R alias Chako, ditahan Polres Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.665.534.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp1.249.999.460. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya,” kata Deddy.
Penyidik menemukan dugaan sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dikerjakan tetapi anggarannya tidak disalurkan sesuai peruntukan. Dugaan penyimpangan itu mencakup bidang pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya bukan sekadar administrasi anggaran yang berantakan, melainkan juga menyangkut amanah publik yang diduga diselewengkan. Sebab, setiap rupiah dalam APBDes semestinya kembali kepada warga dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Untuk mengungkap perkara tersebut, polisi telah memeriksa 134 saksi dan seorang ahli auditor. Penyidik juga menelusuri dokumen peraturan desa, APBDes, penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bukti transaksi, serta dokumen pelaksanaan kegiatan. Rangkaian pemeriksaan itu digunakan untuk mengurai aliran anggaran dan mencocokkan rencana dengan realisasi di lapangan.
R alias Chako disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Secara subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***













