Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kades Bumi Mulyo Divonis 3 Tahun Penjara! Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Uang Rakyat Dipakai Main-main Berujung Bui

×

Eks Kades Bumi Mulyo Divonis 3 Tahun Penjara! Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Uang Rakyat Dipakai Main-main Berujung Bui

Sebarkan artikel ini
Hermanto Kades Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Lampung Timur, ditahan APH terkait korupsi dana desa tahun 2023 - foto doc fb

LAMPUNG TIMUR – Pengelolaan Dana Desa yang semestinya menjadi “napas” pembangunan desa justru berubah menjadi pintu masuk perkara korupsi. Mantan Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Hermanto, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hermanto dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 8 Juli 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

BACA JUGA :  Proses Hukum Pencabulan Oleh Guru SD di Lampung Timur, Berlanjut

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Hermanto membayar uang pengganti sebesar Rp292.638.500, sesuai nilai kerugian negara yang terungkap dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Bila hasil penyitaan masih belum mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Belum Ditangkap, Orang Tua Korban Ancam Lapor ke Polda dan Mabes Polri

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Usai putusan dibacakan, Hermanto menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding.

Dana Desa Diduga Dikelola Seenaknya

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bumi Mulyo Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp834.307.000.

BACA JUGA :  Polda Lampung Bekuk 8 Matel Usai Rampas Paksa Pajero Sport, Sempat Melawan hingga Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Berdasarkan dakwaan jaksa, Hermanto diduga mengendalikan hampir seluruh proses pengelolaan dana desa, mulai dari pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Persidangan mengungkap sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Insentif yang tidak disalurkan kepada penerima hak.
  • Pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume.
  • Pengadaan barang yang diduga fiktif.
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyimpulkan berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp292.638.500.***