JAKARTA – Kemendikdasmen RI resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pergantian nama tersebut diberlakukan karena selama ini pemahaman masyarakat luas mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (30/1/2025).
Abdul Mu’ti menerangkan bahwa jalur penerimaan murid baru secara keseluruhan ada empat jalur. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdiri dari beberapa jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Terkait peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan, hanya terdapat perubahan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Lantas, seperti apa persyaratan umum untuk setiap jenjangnya? Berikut ketentuan umum untuk tiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SD
- Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
- Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA/SMK
- Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya, Prof. Mu’ti juga berencana segera bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas soal SPMB ini.
Prof Mu’ti juga telah menjadwalkan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan terkait dukungan Kemendagri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.