WAWAINEWS – Kapolres Tanggamus, Polda Lampung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. PTDH melalui upacara di Lapangan Mapolres setempat, Kamis (15/9/2022).
PTDH sesuai Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/205/IV/2022 tanggal 8 April 2022 terhadap Bripka Andi Darmawan, Banit Dalmas Sat Samapta Polres Tanggamus di PTDH lantaran melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A tentang Disersi.
BACA JUGA: Warga Jabung, Berharap Polda Lampung Tepati Janji Terkait Kuota Bintara
Kemudian KEP/221/IV/2022 terhadap Bripka Tri Joko Susilo, Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Polres Tanggamus lantaran melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1, Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C tentang Etika Kepribadian dan Etika Kelembagaan.
Keputusan Kapolda Lampung tesebut tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, kedua bintara Polri terhitung mulai tanggal 8 April 2022.
PTDH terhadap kedua personel itu dilakukan inabsensia atau keduanya tidak hadir dalam upacara, pun demikian Kapolres Tanggamus melakukan prosesi pencoretan terhadap kedua foto personel tersebut yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“kepada Personil Polres dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan kita Introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.