Scroll untuk baca artikel
LINTAS DAERAH

Dugaan Kades Marok Kecil Jual Tanah Ribuan Hektare dalam Pelepasan Kawasan SPP, APH Harus Turun Tangan

×

Dugaan Kades Marok Kecil Jual Tanah Ribuan Hektare dalam Pelepasan Kawasan SPP, APH Harus Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

LINGGA — Aparat penegak hukum (APH) didesak turun tangan menelusuri dugaan penjualan tanah hingga ribuan hektare yang menyeret nama Kepala Desa Marok Kecil, Rusdi, di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Dugaan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan PT Singkep Payung Perkasa (SPP) tersebut perlu diusut melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran status lahan, serta pengujian kewenangan pihak-pihak yang terlibat agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya aturannya jelas pihak tertentu tidak mena-mena menjual lahan apa lagi menjual kepada pihak luar. Hal itu diduga terjadi.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi transaksi jual beli tanah, bagaimana prosesnya berlangsung, siapa pihak yang mengajukan atau menerima dokumen, dan instansi mana yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Mengingat luas lahan yang disebut mencapai ribuan hektare, kejelasan dasar hukum dan status kawasan menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Persoalan ini telah membuat heboh, pasalnya bukan semata-mata mengenai luas lahan, melainkan juga menyangkut legalitas dokumen dan batas kewenangan pemerintah desa.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelapan Aset oleh Kakon Sumur Tujuh Kian Terbuka, Markanan Memberi Pengakuan Berbeda di Disdik

Jika terdapat transaksi atau pengalihan hak atas tanah, prosesnya harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah.

APH perlu memastikan apakah tindakan yang dilakukan sebatas administrasi pemerintahan desa atau terdapat indikasi perbuatan yang perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan hukum.

Hal pertama yang harus dijernihkan adalah makna penjualan tanah dalam proses yang disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan SPP. Apakah terdapat transaksi jual beli, penerbitan surat keterangan atau rekomendasi desa, pengajuan permohonan pelepasan kawasan, atau bentuk administrasi pertanahan lainnya? Perbedaan tersebut penting karena masing-masing memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Dari sisi kewenangan pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas dan kewenangan kepala desa. Pasal 26 mengatur kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menguji tindakan yang dipersoalkan apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :  Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun Tewas Terpanggang Api di Lampung Utara

Namun, penerapannya terhadap Rusdi harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi. Dugaan yang muncul tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hukum.

Jika lahan yang dimaksud benar berstatus kawasan hutan, penelusuran juga harus mengacu pada peraturan di bidang kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan beserta perubahan yang berlaku pada saat proses berlangsung. Pelepasan kawasan hutan memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri sesuai status serta fungsi kawasan.

Karena itu, APH bersama instansi terkait perlu memastikan apakah lahan tersebut benar berada di dalam kawasan hutan, apakah proses yang dimaksud merupakan pelepasan kawasan hutan secara resmi, dan siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan keputusan akhirnya.
Surat keterangan atau rekomendasi dari pemerintah desa, jika memang ada, tidak otomatis mengubah status hukum kawasan maupun menggantikan keputusan pejabat yang berwenang.

Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membedakan proses administrasi yang sah dari tindakan yang berpotensi bermasalah. Tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak, informasi mengenai penjualan tanah ribuan hektare berisiko berkembang tanpa kepastian mengenai objek, mekanisme, maupun dasar hukumnya.

BACA JUGA :  Hibah Tanah ke Kejati Kepri: Negara Jangan Bermain Sulap di Atas Tanah Rakyat

Rusdi perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi, dasar hukum, dan peran pemerintah desa dalam proses tersebut. Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi yang membidangi kehutanan, serta instansi pertanahan juga perlu dimintai keterangan mengenai status lahan, legalitas dokumen, dan tahapan proses yang telah berlangsung.

Apabila hasil penelusuran awal menemukan indikasi pelanggaran, APH dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila proses tersebut sah, dokumen dan penjelasan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian serta mencegah berkembangnya tuduhan yang tidak berdasar.

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa Rusdi telah melakukan penjualan tanah secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Namun, dugaan yang menyangkut lahan hingga ribuan hektare layak ditelusuri secara transparan dan menyeluruh.***