Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG TIMUR

DUH! Proyek Gorong-Gorong di Lampung Timur Jadi Keluhan, Akses Usaha Terganggu, Papan Proyek Dipertanyakan

×

DUH! Proyek Gorong-Gorong di Lampung Timur Jadi Keluhan, Akses Usaha Terganggu, Papan Proyek Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan pembangunan gorong-gorong di ruas jalan provinsi Jabung–Simpang Labuhan Maringgai, tepatnya di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan dari warga dan pelaku usaha - foto dok Istimewa

LAMPUNG TIMUR — Pekerjaan pembangunan gorong-gorong di ruas jalan provinsi Jabung–Simpang Labuhan Maringgai, tepatnya di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, menuai keluhan pelaku usaha. Akses jalan yang terdampak pekerjaan disebut mengganggu pengangkutan hasil pertanian, sementara informasi mengenai anggaran, pelaksana, jadwal pekerjaan, dan pengamanan lokasi masih dimintakan penjelasan kepada pihak terkait.

Dewa, salah seorang pelaku usaha persewaan kendaraan berat, mengaku tidak menerima surat pemberitahuan sebelum pekerjaan dimulai. Menurut dia, pekerjaan yang disebut berlangsung mendadak, termasuk pada malam hari, berdampak terhadap kegiatan usahanya yang melayani pengangkutan singkong dan kelapa sawit dari lapak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selama tiga hari ini kami merasakan kerugian karena akses jalan terdampak pekerjaan. Sebelumnya juga tidak ada tembusan surat pemberitahuan kepada kami bahwa akan ada pengerjaan dan pemutusan jalan,” kata Dewa.

Ia meminta penjelasan mengenai jadwal pekerjaan, pengaturan akses kendaraan, serta mekanisme pemberitahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak. Informasi tersebut dibutuhkan agar operasional pengangkutan hasil pertanian dapat disesuaikan selama konstruksi berlangsung.

Papan informasi proyek belum terlihat

Persoalan lain yang disorot adalah papan informasi proyek. Berdasarkan keterangan yang diterima Media WawaiNews, papan yang memuat identitas pekerjaan disebut belum terlihat saat lokasi diamati.

BACA JUGA :  Ini Tampang Andi Rustam alias Popon, Tersangka Penembakan Maut Gegara Undangan Khitan di Lampung Timur

Akibatnya, informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pelaksanaan, penyedia jasa, serta pejabat penanggung jawab belum dapat dipastikan dari papan informasi di lokasi.

Kepastian mengenai data tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan menggunakan anggaran publik. Tanpa informasi paket yang terverifikasi, publik juga kesulitan mencocokkan pelaksanaan fisik dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung dan pejabat yang menangani kegiatan tersebut perlu menjelaskan identitas paket, nilai pekerjaan, sumber pendanaan, target penyelesaian, serta pihak pelaksana dan pengawasnya.

Meski demikian, kewajiban pemasangan papan informasi harus diperiksa berdasarkan ketentuan dan dokumen yang berlaku pada paket tersebut. Belum terlihatnya papan saat pengamatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran anggaran.

Pelaksanaan pekerjaan pada malam hari juga menjadi perhatian warga. Mereka meminta penjelasan mengenai alasan pemilihan waktu pengerjaan dan langkah pengamanan bagi pekerja maupun pengguna jalan.

Dokumentasi yang diterima menunjukkan pekerja melakukan aktivitas konstruksi pada malam hari dengan bantuan lampu penerangan. Namun, foto tersebut belum cukup untuk memastikan apakah seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah dipenuhi atau dilanggar.

BACA JUGA :  Lagi, Danau Kemuning Telan Korban, Wisata Sudah Ditutup 2 Tahun tapi Remaja 16 Tahun Tewas Tenggelam

Pemeriksaan di lapangan perlu mencakup penerangan, rambu peringatan, pembatas area kerja, pengamanan galian, serta pengaturan lalu lintas sesuai kondisi dan metode pekerjaan. Aspek tersebut penting karena pekerjaan gorong-gorong dapat melibatkan galian dan material konstruksi di badan atau sisi jalan.

Pihak penanggung jawab pekerjaan perlu memberikan keterangan mengenai prosedur keselamatan yang diterapkan, termasuk cara menjaga akses pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.

Mutu konstruksi perlu diperiksa sesuai spesifikasi

Selain akses dan pengamanan, mutu gorong-gorong menjadi aspek yang perlu diverifikasi. Bangunan drainase pada ruas jalan provinsi harus sesuai dengan fungsi aliran air, kondisi tanah, dimensi rencana, dan beban kendaraan yang melintas.

Pemeriksaan teknis dapat mencakup material, fondasi, sambungan, pemadatan timbunan, elevasi saluran, serta pemulihan lapisan perkerasan jalan setelah pekerjaan selesai, sesuai spesifikasi kontrak.

Ketidaksesuaian terhadap spesifikasi dapat menimbulkan risiko gangguan aliran air, penurunan permukaan jalan, retakan, atau kerusakan konstruksi. Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan mutu pekerjaan di Desa Pempen buruk hanya dari dokumentasi saat konstruksi berlangsung.

Penilaian perlu didasarkan pada pemeriksaan fisik, dokumen teknis, serta hasil pengujian material apabila dipersyaratkan. Karena itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas perlu memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum tahapan penerimaan hasil pekerjaan dilakukan.

BACA JUGA :  Misteri Makam Kuno Ratu Meghandung di Lampung Timur, Jejak Keratuan yang Diyakini Jadi Awal Penyebaran Islam

Baim arahkan konfirmasi kepada PPK Susi

Saat dimintai keterangan oleh Media WawaiNews, Baim, yang disebut sebagai PPK PU, mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Susi. Ia menyatakan pekerjaan tersebut berada di bidang berbeda dari tanggung jawabnya.

“Langsung saja konfirmasi ke Bu Susi, beda bidang kita,” ujar Baim.

Keterangan tersebut belum menjawab persoalan pemberitahuan kepada pelaku usaha, identitas paket pekerjaan, pengaturan lalu lintas, penerapan K3, maupun pengawasan mutu konstruksi. Penjelasan langsung dari Susi masih diperlukan untuk memastikan informasi mengenai proyek tersebut.

Konfirmasi juga perlu mencakup identitas resmi PPK berdasarkan dokumen paket, dasar pelaksanaan pekerjaan, jadwal, nilai kontrak, penyedia jasa, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

PPK dan Dinas PU diminta memberi penjelasan

Pekerjaan gorong-gorong di Desa Pempen berkaitan dengan fungsi drainase dan kelancaran lalu lintas pada ruas Jabung–Simpang Labuhan Maringgai. Pada saat yang sama, ruas tersebut digunakan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengangkut hasil pertanian, termasuk menggunakan kendaraan berat.

Media WawaiNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Keterangan mereka akan menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan mengenai pekerjaan gorong-gorong di Desa Pempen tersaji secara lengkap, terverifikasi, dan berimbang.(RED) ***