BINTAN – Eks Plt Kepala Dinas Perkim Bintan divonis 8 tahun penjara dalam kasus pembangunan proyek jembatan tanah merah di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK FTZ) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Bayu Wicaksono ST, pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terbukti bersalah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dipimpin Riska Widiana SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH (hakim adhoc Tipikor), dibantu Warman SH sebagai panitera, Kamis (28/03).
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti berperan secara signifikan dan menimbulkan dampak kerugian sebesar Rp2,6 Miliar.
Hakim menegaskan, seluruh barang bukti berupa uang dirampas untuk negara sebagai pengembalian uang negara.
Menyatakan Bayu Wicaksono melanggar pasal primer, 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negata sebesar Rp 2,5 Miliar.
Dalam hal, jika terdakwa tak mampu mengembalikan uang negara tersebut, harta bendanya disita untuk dilelang, uang hasil lelang dirampas untuk negara.
Jika hasil lelang tak mencukupi hukuman ditambah 1 tahun penjara.”tegas majelis hakim.
Putusan sekaligus menyatakan perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg telah dinyatakan selesai pada pengadilan tingkat pertama.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 2 tahun penjara. Terhadap vonis ini, jaksa dan Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa Bayu Wicaksono, kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Bayu Wicaksono diketahui terjerat dua kasus korupsi dalam skandal korupsi jembatan tanah merah ini. Satu perkara lagi teregistrasi dibawah nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg.
Dimana, dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, Bayu Wicaksono tak sendiri, namun bersama Siswanto kontraktor pelaksana pembangunan dengan perusahaan CV. Bina Mekar Lestari,dengan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg.